Berikut Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Terancam Molor

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu, 30 November 2022 lalu muncul kabar kurang membahagiakan bagi para guru di Surabaya bahwasannya akan terancam molor tunjangan profesi guru di Surabaya. Pencairan TPG tersebut akan molor jika guru belum melengkapi semua berkas persyaratan hingga hari ini.

Agar mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru diwajibkan untuk melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan. Salah satu berkas persyaratan yang penting adalah Penilaian Kinerja Guru atau PKG.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ritek) No. 4 Tahun 2022 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022, bahwasannya untuk mendapatkan tunjangan, guru harus memiliki penilaian kinerja paling rendah “baik”. Selain penilaian kinerja, guru juga harus melampirkan pemutakhiran Dapodik.

Untuk melengkapi berkas persyaratan Tunjangan Profesi Guru, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberikan batas waktu kepada tenaga pendidik sampai tanggal 8 Desember 2022.

Ada sekitar 214 guru di Surabaya yang berkas persyaratannya masih belum lengkap. Para guru dihimbau agar segera mengirimkan berkas – berkas yang belum dilampirkan. Selain menyebutkan total guru yang belum melengkapi dokumen persyaratan, Yusuf Masruh selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga mengumumkan nama – nama tenaga pendidik yang belum lengkap berkasnya.

“Nama – nama guru yang berkasnya (persyaratan) belum lengkap sudah kami umumkan”, kata Kepala Dispendik Surabaya, dikutip dari Jawa Pos (30/11/2022).

Dalam pengumpulan berkas persyaratan yang harus dilengkapi, para guru juga dihimbau agar berkas tersebut dilengkapi sebelum 8 Desember 2022. Menurut Kepala Yusuf, semakin guru melengkapi berkas dengan cepat, semakin cepat pula penerbitan surat keputusan tunjangan profesi guru atau SKTP akan diproses.

“Saya imbau supaya berkas persyaratannya segara dituntaskan dan diinput melalui operator sekolah masing – masing,” jelasnya.

Bagi para guru yang belum melengkapi berkas persyaratan Tunjangan Profesi Guru dan tidak segera melengkapinya, maka harus bersiap untuk menanggung risiko yang ada yakni molornya pencairan Tunjangan Profesi Guru. Bahkan risiko terburuknya para guru tidak akan mendapatkan TPG tersebut.

“Sebab untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ya berkasnya harus lengkap,” kata Yusuf Masruh.

Halaman Selanjutnya

Besaran TPG Yang Diberikan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis