P2 dan P3 Bersiap, Mengenai Seleksi Kesesuaian bagi THK II dan Guru Honorer

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah diumumkan mengenai hasil seleksi administrasi, selanjutnya ada pengumuman penting untuk pelamar PPPK guru 2022 dengan kategori prioritas 2 dan prioritas 3, yakni THK II dan guru honorer.

Setelah adanya pengumuman seleksi administrasi PPPK, selanjutnya adalah persiapan akan kesesuaian dan verifikasi bagi peserta kategori p2, dan p3.

Apabila merujuk pada jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022, pada tanggal 27 dan 28 November 2022 akan dilaksanakan penilaian kesesuaian  sesuai dengan yang diinformasikan secara resmi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pelaksanaan penilaian kesesuaian ini dilaksanakan setelah rangkaian masa sanggah, jawab sanggah, dan pengumuman pasca sanggah.

Maka dari itu, bagi Anda yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi terkhusus bagi Anda kategori P2 dan P3 perlu menyiapkan atau memahami hal hal sebagai berikut : 

Dirangkum dari laman resmi PPPK Guru Kemdikbud, berikut beberapa penjelasan mengenai seleksi kesesuaian bagi THK II dan guru honorer.

1. Pelaksanaan Seleksi Kesesuaian

Pelaksanaan seleksi kesesuaian atau verifikasi akan dilakukan setelah penempatan guru yang telah dinyatakan lulus passing grade atau melewati nilai ambang batas.

Namun, pengecualian jika tidak adanya kuota formasi yang dituju karena sudah penuh dengan penempatan guru yang telah lulus passing grade, maka nantinya proses seleksi kesesuaian ditiadakan.

2. Penilaian pada Seleksi Kesesuaian

Dalam penilaian seleksi kesesuaian terhadap beberapa hal yang menjadi fokus penilaian yaitu diantaranya:

  • Penilaian pertama yang sangat berpengaruh besar terhadap seleksi kesesuaian adalah berkenaan dengan linieritas kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik. Sehingga ijazah pendidikan yang dimiliki harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan sertifikat pendidik. Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dengan memenuhi ketentuan akademik jejang sarjana atau diploma empat, atau sertifikat pendidik.
  • Yang kedua,  penilaian kesesuaian juga memperhitungkan linearitas kempetensi teknis, berupa profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  • Ketiga, penilaian kesesuaian juga memperhitungkan hal yang tidak kalah pentingnya yaitu  kinerja pelamar, seperti orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.
  • Kemudian keempat, penilaian kesesuaian juga melihat latar belakang pelamar melalui pemeriksaan seperti kasus perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang lain, serta adanya intoleransi.

3. Seleksi Wawancara

Selanjutnya juga dilaksanakan seleksi wawancara hal bertujuan untuk menjadi pertimbangan integritas dan meralitas yang dibangun oleh masing- masing pelamar PPPK guru 2022.

Kemudian, harapannya pada seleksi ini pelamar dengan kategori prioritas 2 dan prioritas 3 akan mendapatkan formasi serta  penempatan.

Halaman selanjutnya

Ketika masih terjadi…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis