Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sumber Data Penerima PIP

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – salah satu sumber data penerima PIP adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka dari itu bagi sekolah yang peserta didiknya menerima PIP dan masih ada peserta didik yang kurang mampu akan tetapi belum menerima PIP.

Bisa untuk dilakukan pengajuan untuk bisa masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar peserta didik yang dirasa kurang mampu serta berprestasi tersebut bisa diusahakan untuk menerima PIP.

Untuk lebih jelasnya disini akan dijelaskan terkait pengertian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengertian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Data tersebut yang nantinya akan digunakan oleh operator sekolah atau pengurus dana PIP di sekolah untuk mendata siapa saja peserta didiknya yang menerima PIP.

 

Lalu bagiamana cara mengusulkan terkait pengajuan DTKS?

Berikut ini adalah proses usulan data guna pengajuan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses Usulan Data

Bisa Berasal dari Usulan

  1. Rukun Tetangga/Rukun Warga
  2. Kepala Dusun
  3. Lurah atau Kepala Desa atau lainnya
  4. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
  5. Pendaftaran Mandiri Kepala Perangkat Desa atau Kelurahan atau Nama Lain.

Dapat diajukan melalui 3 cara, yaitu:

  1. Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi.
  2. Usulan Kementrian Sosial.
  3. Pendaftaran Mandiri dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG – CEK BANSOS

Setelah memalui tahap tersebut barulah terkait usulan data bisa ditetapkan oleh pihak Kementrian Sosial

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini adalah…

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru