Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – salah satu sumber data penerima PIP adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Maka dari itu bagi sekolah yang peserta didiknya menerima PIP dan masih ada peserta didik yang kurang mampu akan tetapi belum menerima PIP.
Bisa untuk dilakukan pengajuan untuk bisa masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Agar peserta didik yang dirasa kurang mampu serta berprestasi tersebut bisa diusahakan untuk menerima PIP.
Untuk lebih jelasnya disini akan dijelaskan terkait pengertian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengertian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data tersebut yang nantinya akan digunakan oleh operator sekolah atau pengurus dana PIP di sekolah untuk mendata siapa saja peserta didiknya yang menerima PIP.
Lalu bagiamana cara mengusulkan terkait pengajuan DTKS?
Berikut ini adalah proses usulan data guna pengajuan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses Usulan Data
Bisa Berasal dari Usulan
- Rukun Tetangga/Rukun Warga
- Kepala Dusun
- Lurah atau Kepala Desa atau lainnya
- Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
- Pendaftaran Mandiri Kepala Perangkat Desa atau Kelurahan atau Nama Lain.
Dapat diajukan melalui 3 cara, yaitu:
- Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi.
- Usulan Kementrian Sosial.
- Pendaftaran Mandiri dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG – CEK BANSOS
Setelah memalui tahap tersebut barulah terkait usulan data bisa ditetapkan oleh pihak Kementrian Sosial
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya