Kemenpan-RB Tindak Tegas ASN Yang Jual Belikan Data Non-ASN

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenpan-RB – Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan. Kemenpan-RB memberikan pengumuman bahwa akan menindak tegas bagi ASN yang memperjual belikan data non ASN tersebut.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB atau Deputi Bidang SDM mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik percaloanatau KKN atau yang sering disebut korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ia juga meminta para pejabat yang berwewenang untuk menindak dengan tegas ASN atau Aparatur Sipil Negara yang memperjual belikan data ASN tersebut. Hal tersebut dikarenakan pada saat ini adalah momentum rawan untuk terjadinya kebocoran data.

Alex Denni juga menghimbau kepada pegawai non ASN untuk melaporkan kepada pejabat yang berwewenang jika dimintai uang dan juga diiming imingi akan dimasukan pada database tenaga non ASN.

Ia juga menambahkan bahwa pejabat yang berwewenang akan segera menindak tegas  ASN yang melakukan jual beli data tenaga non ASN tersebut. Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB mengatakan persoalan pendataan pegawai non ASN harus segera diselesaikan.

Ia juga tengah mempersiapkan solusi bagi tenaga non ASN guru dan juga tenaga non ASN Kesehatan yang sedang dibutuhkan keberadaanya oleh masyarakat umum. Masalah tenaga non ASN tersebut merupakan masalah komplek dan perlu diurai satu persatu akan dapat diselesaikan secara bijak.

Kemenpan RB juga telah menyiapkan solusi untuk tenaga non ASN guru dan juga tenaga non ASN Kesehatan, yang merupakan salah satu pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis dan juga tenaga administrasi lain masih dalam pembahasan yang lebih dalam. Azwar Anas berjanju pihaknya akan segera mencari solusi dengan mengurai permasalah tersebut.

Azwar Anas juga telah menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan ementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau kemendibudsitek terkait kebutuhan guru.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kementrian Kesehatan terkait data mengenai tenaga Kesehatan. Selain itu juga diinfokan kembali mengenai pendataan non ASN.

Halaman Selanjutnya

laman dari BKN

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru