Penting! Pendataan Tenaga Honorer Ternyata Bukan Untuk Pengagkatan PPPK Namun Untuk Hal Ini

- Editor

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini, tenaga honorer sedang disibukkan dengan urusan pendataan yang wajib untuk dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB yang mana kabarnya bahwa pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN hanya akan digunakan sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Akan tetapi, pendataan tenaga honorer tersebut bukan bertujuan sebagai syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022 yang mana dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB yakni SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer hanya berisi tentang tindak lanjut mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Selain berisikan mengenai penghapusan tenaga honorer, Surat Edaran tersebut juga berisi tentang tindak lanjut mengenai Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa dalam instansi Pemerintah, nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian. Dua jenis kepegawaian yang dimaksud yakni pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.

Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer tersebut maka pegawai non-ASN juga harus segera mempersiapkan beberapa data sesuai dengan intruksi yang sudah disampaikan. Selain itu, Menteri PAN-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer non-ASN.

Selain Menteri PAN-RB, PPK juga telah mendorong kepada pegawai honorer untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan informasi terbaru dari BKN…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru