Pensiunan PNS telah mendapatkan kabar bahwa pada tahun depan gaji beserta tunjangan PNS akan naik. Sehingga hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa jaminan masa tua yang diperuntukkan bagi PNS akan semakin besar nilainya.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan skema baru untuk menanggung biaya hidup pensiunan bagi para PNS tersebut yang mana jumlah uang yang diterima pensiunan PNS dari skema iuran pasti (fully funded) tersebut diperkirakan akan mencapai Rp 1 miliar.
Dalam skema fully funded tersebut uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, hal tersebut dikarenakan iuran yang dibayarkan juga lebih besar. Iuran tersebut dihitung berdasarkan persentase dari take home pay (THP) yang skema pembayarannya menggunakan sistem patungan antara PNS dengan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Seperti yang diketahui, selama ini skema pemberian dana pensiunan PNS diterapkan dengan menggunakan mekanisme pay as you go yakni merupakan suatu mekanisme pemberian dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun dari PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam mekanisme tersebut, nantinya PNS akan mendapatkan pensiun sehabis masa kerja yang akan dibayarkan setiap bulan. Apabila PNS tersebut sudah terdaftar meninggal dunia, maka dana pensiun akan dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.
Akan tetapi, dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka pensiunan PNS bisa saja mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar. Hal tersebut seiring dengan rencana dari pemerintah untuk mengubah sistem dana pensiunan PNS. Pensiunan PNS yang bisa mendapatkan Rp 1 M hanya berlaku bagi ASN yang baru direkrut yang mana rencananya, perubahan sistem dana pensiunan PNS akan diberlakukan pada tahun 2023.
Halaman Selanjutnya
Peraturan tersebut sudah terdapat dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2023…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya