Pensiunan PNS Akan Mendapatkan Uang 1 M? Cek Besaran Kenaikan Anggaran 2023 Terbaru

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan besaran uang pensiun PNS yang berlaku pada tahun 2022 sebelum diprediksi naik pada tahun 2023 mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini daftar besaran gaji pensiun PNS sesuai golongan ruang diantaranya:

a. Golongan IA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900

b. Golongan IB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700

c. Golongan IC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200

d. Golongan ID akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

e. Golongan IIA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200

f. Golongan IIB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300

g. Golongan IIC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.748.800

h. Golongan IID akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

i. Golongan IIIA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300

j. Golongan IIIB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700

k. Golongan IIIC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800

l. Golongan IIID akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

m. Golongan IVA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000

n. Golongan IVB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700

o. Golongan IVC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000

p. Golongan IVD akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300

q. Golongan IVE akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Daftar besaran uang pensiun janda / duda PNS 2022 akan mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019, berikut merupakan daftar besaran gaji pensiun janda / duda PNS sesuai golongan ruang yakni diantaranya:

a. Golongan IA akan mendapatkan Rp 1.170.600

b. Golongan IB akan mendapatkan Rp 1.170.600

c. Golongan IC akan mendapatkan Rp 1.170.600

d. Golongan ID akan mendapatkan Rp 1.170.600

e. Golongan IIA akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.214.500

f. Golongan IIB akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.265.900

g. Golongan IIC akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.319.400

h. Golongan IID akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200

i. Golongan IIIA akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.525.200

j. Golongan IIIB akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.589.700

k. Golongan IIIC akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.656.900

l. Golongan IIID akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000

m. Golongan IVA akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.800.000

n. Golongan IVB akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.876.200

o. Golongan IVC akan mendapatkan Rp 1.190.700 – Rp 1.955.500

p. Golongan IVD akan mendapatkan Rp 1.241.000 – Rp 2.038.300

q. Golongan IVE akan mendapatkan Rp 1.293.600 – Rp 2.124.500

Berikut merupakan daftar besaran uang pensiun janda / duda dari PNS yang tewas 2022 yang mana mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019 diantaranya:

a. Golongan IA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.681.800

b. Golongan IB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.780.500

c. Golongan IC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.855.800

d. Golongan ID akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.934.300

e. Golongan IIA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.429.000

f. Golongan IIB akan mendapatkan Rp 1.590.100 – Rp 2.531.800

g. Golongan IIC akan mendapatkan Rp 1.657.300 – Rp 2.638.800

h. Golongan IID akan mendapatkan Rp 1.727.500 – Rp 2.750.400

i. Golongan IIIA akan mendapatkan Rp 1.857.200 – Rp 3.050.300

j. Golongan IIIB akan mendapatkan Rp 1.935.800 – Rp 3.179.300

k. Golongan IIIC akan mendapatkan Rp 2.017.700 – Rp 3.313.800

l. Golongan IIID akan mendapatkan Rp 2.103.000 – Rp 3.453.900

m. Golongan IVA akan mendapatkan Rp 2.191.900 – Rp 3.600.000

n. Golongan IVB akan mendapatkan Rp 2.284.700 – Rp 3.752.300

o. Golongan IVC akan mendapatkan Rp 2.381.300 – Rp 3.911.000

p. Golongan IVD akan mendapatkan Rp 2.482.000 – Rp 4.076.500

q. Golongan IVE akan mendapatkan Rp 2.587.100 – Rp 4.248.900

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru