Pensiunan PNS Akan Mendapatkan Uang 1 M? Cek Besaran Kenaikan Anggaran 2023 Terbaru

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS telah mendapatkan kabar bahwa pada tahun depan gaji beserta tunjangan PNS akan naik. Sehingga hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa jaminan masa tua yang diperuntukkan bagi PNS akan semakin besar nilainya.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan skema baru untuk menanggung biaya hidup pensiunan bagi para PNS tersebut yang mana jumlah uang yang diterima pensiunan PNS dari skema iuran pasti (fully funded) tersebut diperkirakan akan mencapai Rp 1 miliar.

Dalam skema fully funded tersebut uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, hal tersebut dikarenakan iuran yang dibayarkan juga lebih besar. Iuran tersebut dihitung berdasarkan persentase dari take home pay (THP) yang skema pembayarannya menggunakan sistem patungan antara PNS dengan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Seperti yang diketahui, selama ini skema pemberian dana pensiunan PNS diterapkan dengan menggunakan mekanisme pay as you go yakni merupakan suatu mekanisme pemberian dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun dari PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam mekanisme tersebut, nantinya PNS akan mendapatkan pensiun sehabis masa kerja yang akan dibayarkan setiap bulan. Apabila PNS tersebut sudah terdaftar meninggal dunia, maka dana pensiun akan dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.

Akan tetapi, dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka pensiunan PNS bisa saja mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar. Hal tersebut seiring dengan rencana dari pemerintah untuk mengubah sistem dana pensiunan PNS. Pensiunan PNS yang bisa mendapatkan Rp 1 M hanya berlaku bagi ASN yang baru direkrut yang mana rencananya, perubahan sistem dana pensiunan PNS akan diberlakukan pada tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Peraturan tersebut sudah terdapat dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2023…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru