Kemendikbud Merilis Daftar PPG Dalam Jabatan

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Dalam Jabatan – Dalam surat dengan nomor 1799/B2/GT.00.00/2022, kemendikbud merilis surat yang berisi rekapitulasi untuk daftar calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022. Selain haris rekapitulasi untuk daftar calon mahasiswa, dalam surat tersebut juga terdapat penjelasan mengenai jadwal. Berikut penjelasan mengenai daftar PPG tersebut

Jadwal yang dimaksud adalah jadwal konfirmasi untuk kesediaan PPG Dalam Jabatan kategori 2 tahun 2022. Selain hal tersebut dalam surat juga berisikan jadwal untuk lapor diri.

Pada jumlah daftar calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori tahun 2022, terdapat jumlah total 36.397 yang mengikuti program ini. Jumlah tersebut masih akan terbagai menurut provinsi daerah masing masing.

Adapaun daftar ppg dengan jumlah yang telah terbagi pada setiap provinsi adalah sebagai berikut.

  • Aceh dengan jumlah total 572,
  • Bali  dengan jumlah total 1.389,
  • Banten dengan jumlah total 1.324,
  • Bengkulu dengan jumlah total 260,
  • DI Yogyakarta dengan jumlah total 1.009,
  • DKI Jakarta dengan jumlah total 1.411,
  • Gorontalo dengan jumlah total 141,
  • Jambi dengan jumlah total 431,
  • Jawa Barat dengan jumlah total 5.345,
  • Jawa Tengah dengan jumlah total 6.902,
  • Jawa Timur dengan jumlah total 4.393,
  • Kalimantan Barat dengan jumlah total 685,

Halaman Selanjutnya

Daftar PPG tiap Provinsi

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru