Materi Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2022 bagi Guru yang Wajib Disiapkan

- Editor

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Materi Ujian Seleksi CPNS – Di tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK. Bagi para guru yang hendak mendaftar pada kesempatan tersebut perlu melakukan persiapan sejak dini, di antaranya mengetahui gambaran materi secara umum: apa saja yang akan diujikan dalam proses seleksi?

Di tahun 2022 ini, setidaknya terdapat 1 juta formasi untuk CPNS dan PPPK secara umum. Yang paling banyak formasinya adalah untuk para guru dan perawat. Nah, jika Anda guru dan ingin mendaftar CPNS atau PPPK di tahun ini, maka peluang untuk lolos akan cukup besar.

Apalagi jika Anda merupakan peserta PPPK 2021 lalu yang telah lolos passing grade namun belum mendapatkan penempatan. Maka akan ada prioritas untuk Anda di mana Anda bisa saja lulus tanpa tes lagi.

Nah, baik bagi Anda yang baru akan mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS dan PPPK maupun yang sudah pernah mendaftar namun belum sukses lolos, tetap wajib mengetahui materi apa yang akan diujikan dalam proses seleksi tersebut.

Materi ujian seleksi CPNS dan PPPK dipercaya akan tetap mengacu pada Permen PAN-RB dengan nomor 27 Tahun 2021. Adapun jenis ujian yang akan dilaksanakan adalah meliputi ujian materi Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang. Di tahun 2022 ini, tampaknya tidak akan ada perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ujian Kompetensi Dasar

Ujian Kompetensi Dasar adalah ujian yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar Anda untuk menjadi sebagai seorang PNS. Jadi dalam uji Kompetensi Dasar ini yang akan diuji meliputi pengetahuan umum, keterampilan, serta perilaku Anda.

Ujian Kompetensi Dasar ini juga sering dikenal dengan SKD. Mula-mula, Anda akan diminta untuk menjalani tes wawancara kebangsaan. Di dalam wawancara tersebut, Anda harus bisa menjawab pertanyaan yang membahas tentang nasionalisme, bela negara, pilar negara, dan lain sebagainya. Untuk dapat lulus dari ujian ini, paling tidak Anda harus hafal butir-butir Pancasila.

Kemudian Anda juga akan diminta untuk menjalani tes intelegensia. Di dalam tes ini Anda akan diukur pengetahuan secara umum, meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan vigural, dan seterusnya.

Di dalam mengerjakan tes SKD, akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) di mana waktu yang diberikan adalah 100 menit.

Halaman Selanjutnya

Ujian Kompetensi Bidang…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru