Syarat Kenaikan Pangkat Guru dari III/d ke IV/a 

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Kenaikan Pangkat Guru – Kenaikan pangkat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus perbaikan ekonomi bagi guru PNS. Karena, kenaikan pangkat akan berbanding lurus dengan gaji dan tunjangan yang akan diperoleh guru.

Sehingga, semakin besar pangkat dan golongan seorang guru PNS maka secara otomatis akan besar pula penghasilan yang ia peroleh.

Perbaikan kesejahteraan guru melalui kenaikan pangkat secara berkala akan membuat guru menjadi lebih fokus dan berkonsentrasi dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, potensi untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas pun akan semakin baik pula.

Namun untuk bisa memperoleh kenaikan pangkat, misalnya dari III/d ke IV/a seorang guru harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang secara khusus diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 12 ayat 1 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru beserta angka kreditnya.

Proses pengajuan kenaikan pangkat bagi guru PNS harus memenuhi syarat kenaikan pangkat guru berikut sejumlah persyaratannya:

  • Guru yang mengajukan kenaikan pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 
  • Guru yang mengajukan kenaikan pangkat sudah menjabat paling sedikit 1 tahun
  • Guru yang mengajukan kenaikan pangkat harus memiliki nilai yang baik dari tiap unsur yang ada dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan guru

Sedangkan syarat untuk kenaikan pangkat fungsional guru adalah sebagai berikut:

  • Guru telah memenuhi penilaian angka kredit minimal
  • Sudah bekerja dan berada dalam jabatan terhitung sejak 2 tahun terakhir
  • Tiap unsur penilaian dalam DP 3 harus memperoleh nilai yang baik setidaknya dalam 2 tahun terakhir pada saat pengajuan kenaikan pangkat

Poin Penting Penilaian dalam Angka Kredit

Proses kenaikan pangkat dilakukan melalui penilaian angka kredit yang sudah dilakukan oleh guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkat. Instrumen penilaian yang dilakukan dalam pengajuan kenaikan pangkat meliputi: angka kredit kumulatif, angka kredit pengembangan keprofesian guru yang berkelanjutan serta penilaian angka kredit penunjang.

Sebelum menyusun penilaian angka kredit, guru sebaiknya memahami poin dari tiap angka kredit yang sudah ditetapkan dalam daftar usulan penilaian angka kredit atau Dupak. Tujuannya, adalah agar guru bisa melakukan perencanaan yang sesuai untuk memenuhi jumlah angka kredit yang dibutuhkan.

Salah satu poin penting dalam pengajuan kenaikan pangkat yang wajib dilakukan oleh guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkat dari golongan III/d ke golongan IV/a adalah pembuatan karya inovatif maupun publikasi ilmiah.

Dengan membuat karya seperti artikel ilmiah populer yang diterbitkan melalui media massa baik cetak maupun online atau bisa juga dibuatkan dalam sebuah buku, guru akan mampu memenuhi poin angka kredit yang dirasa masih kurang.

Nah, itulah beberapa syarat kenaikan pangkat guru yang menghendari kenaikan dari golongan III/d ke IV/a. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 671 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB