Syarat Kelulusan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Jangan Sampai Mengulang!

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Syarat Kelulusan PPPK Guru – Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Pelamar prioritas dan umum pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tersebut, Kemdikbud telah menetapkan untuk penentu kelulusan pada masing-masing dari kategori tersebut.

Di mana bagi pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum terdapat hal yang perlu dilakukan dan disiapkan oleh pelamar agar dapat lolos di seleksi PPPK guru tahap 3.

Berikut ini merupakan rincian pelamar yang menjadi prioritas, yaitu :

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar ini terdiri dari guru THK- II, guru Non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang semua jenis pelamar tersebut telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 lalu.

2. Pelamar Prioritas 2

Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 2 yaitu merupakan guru THK- II. Guru THK – II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai batas waktu tertentu.

3. Pelamar Prioritas 3

Sesuai dengan yang dimaksud  regulasi yaitu pelamar prioritas 3, yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Seperti diketahui pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 terdapat 3 jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan formasi yang tersedia di daerah masing- masing, di mana untuk guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi saat seleksi PPPK tahap 1 maupun 2.

Dalam PPPK guru tahap 3 tahun 2022, oleh Kemdikbud guru honorer tersebut akan langsung mendapatkan penempatan di tempat tugasnya masing-masing.

Kemudian seleksi kesesuaian atau verifikasi, dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian.

Maka untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi ini dapat dilakukan jika guru yang telah lulus passing grade sudah mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi, maka akan diberikan kepada seleksi yang kedua ini.

Halaman selanjutnya

Lebih lanjut untuk…

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru