Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG – Pendidikan Profesi Guru atau PPG ternyata memiliki dua jenis jalur atau program yang berbeda, yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG baru-baru ini tengah hangat diperbincangkan di kalangan dunia pendidikan.

Pendidikan Profesi Guru dalam penyelenggaraannya Kemdikbud dibantu oleh perguruan tinggi yang mana merupakan program sarjana untuk mendapat sertifiat pendidik.

PPG sendiri merupakan program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi yang mana diluncurkan agar guru memperoleh tunjangan profesi guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Pelaksanaan PLPG berlangsung lebih singkat daripada PPG, yakni 11 (sebelas) hari saja. Program PLPG hanya dapat diikuti bagi mereka yang sudah berstatus guru dan memenuhi syarat lainnya.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) ternyata terbagi menjadi dua jenis, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Keduanya terdengar mirip, atau bahkan beberapa ada yang mengira bahwa keduanya saling berkaitan dan berkesinambungan.

Namun ternyata keduanya memiliki perbedaannya masing-masing. Berikut beberapa perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan:

Definisi PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan ditujukan untuk lulusan S1 maupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar atau belum menjadi guru.

PPG Prajabatan inilah tahapan yang harus dilalui bagi mahasiswa lulusan S1 atau D4 non kependidikan yang ingin mengajar atau ingin jadi pengajar.

Program PPG Prajabatan ini bisa diikuti di Lembaga Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat yang sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus sebagai guru di suatu satuan pendidikan.

Status guru yang dimaksud adalah dapat berupa PNS ataupun non PNS, yang terpenting adalah sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Syarat umum PPG 2022 yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar adalah sebagai berikut:

  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT).
  2. Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar.
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan program studi PPG.

Halaman Selanjutnya

Syarat PPG Prajabatan tahun 2022

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 830 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru