Inilah Pengganti RPP Kurikulum Prototipe 2022

- Editor

Minggu, 20 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Prototipe – Dalam Kurikulum sekolah penggerak Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sudah berganti nama menjadi Modul Ajar. Modul Ajar ini mempunyai komponen yang lebih lengkap dibandingkan dengan RPP.

Kurikulum prototipe melakukan penyederhanaan terhadap RPP. Hal tersebut karena penyusunan RPP dalam kurikulum sebelumnya dianggap memberatkan atau menjadi beban guru, dan juga tidak memperhatikan bakat dan minat yang dimiliki siswa.

Oleh sebab itu, proses penyusunan RPP dalam Kurikulum Prototipe diharuskan mempertimbangkan bakat dan minat yang dimiliki masing-masing siswa.

Dalam proses pembelajaran, guru tidak hanya bertugas sebagai transformator ilmu akan tetapi juga sebagai motivator dalam memacu dan meningkatkan bakat dan minat yang dimiliki siswa.

Bakat dan minat siswa tersebut diharapkan dapat berkembang sesui dengan perkembangan zaman di era revolusi pendidikan 4.0 dan konsep merdeka belajar yang sesungguhnya.

Di dalam Kurikulum Prototipe ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan menyediakan Modul Ajar khusus di setiap jenjang pendidikan. Fungsi Modul Ajar ini dapat disepadankan dengan RPP.

Modul Ajar Sebagai Pengganti RPP Kurikulum Prototipe

Modul Ajar dalam Kurikulum Prototipe mempunyai komponen yang lebih lengkap dibandingan dengan RPP. Modul ini berisi perencanaan pembelajaran dimana proses penyusunannya dilakukan dengan merujuk tema maupun topik yang ada di skala kelas.

Oleh sebab itu, sekolah diberikan keleluasaan dalam penggunaan perangkat pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik siswa.

Guru tidak diwajibkan membuat silabus maupun RPP. Selain itu, guru diperbolehkan mengembangkan dan memodifikasi modul ajar yang sudah disediakan oleh Kemendikbud untuk kemudian disesuaikan dengan kebutuhkan dan karakter siswa masing-masing.

Komponen-komponen Penyusunan dan Pengembangan Modul Ajar

Modul ajar dilengkapi dengan berbagai komponen yang menjadi dasar dalam proes pembuatan. Perlunya komponen modul ajar adalah untuk kelengkapan kesiapan pembelajaran.

Tidak semua komponen wajib dicantumkan ke dalam Modul Ajar. Guru diberikan kebebasan dalam mengembangkan komponen disesuaikan dengan konteks lingkungan dan juga kebutuhan belajar siswa.

Berikut ini komponen dalam penyusunan Modul Ajar, antara lain :

Informasi Umum

  • Identitas penulis modul
  • Kompetensi awal
  • Profil Pelajar Pancasila
  • Sarana dan prasaran
  • Target siswa

Komponen Inti

  • Tujuan pembelajaran
  • Pemahaman permakna
  • Pertanyaan pemantik
  • Kegiatan pembelajaran
  • Assessment atau penilaian
  • Pengayaan dan remedial
  • Refleksi siswa dan guru

Komponen Lampiran

  • Lembar kerja siswa
  • Bahan bacaan guru dan siswa
  • Glosarium
  • Daftar Pustaka

Langkah-langkah Penyusunan Modul Ajar (Perencanaan)

Langkah-langkah penyusunan Modul Ajar berisi tentang perencanaan atau persiapan yang perlu dilakukan guru saat membuat Modul Ajar.

Berikut ini, langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penyusunan Modul Ajar, antara lain:

1. Analisis kondisi dan kebutuhan siswa dan satuan pendidikan

Guru perlu untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan siswa berdasarkan latar belakang dan sarana prasarana sekolah.

Pengembangan Modul Ajar disesuaikan juga dengan kemampuan dan kreativitas yang dimiliki guru

2. Identifikasi dan tentukan dimensi Profil Pelajar Pancasila

Guru memilih dimensi Profil Pelajar Pancasila yang memungkinan untuk dikembangkan dalam proses belajar

3. Menentukan alur tujuan pembelajaran yang akan dikembangkan

Guru memilih alur tujuan pembelajaran yang dikembangkan  oleh sekolah atau mengacu pada alur tujuan pembelajaran yang ada

4. Susun Modul Ajar berdasarkan komponen yang ada

Guru dapat memilih komponen yang sesuai dengan kebutuhan siswa

5. Pelaksanaan pembelajaran

Guru melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Modul Ajar yang telah disusun

6. Tindak lanjut

Setelah melakukan proses pembelajaran, kemudian guru melakukan evaluasi efektivitas mmodul dan tindak lanjut untuk pembelajaran berikutnya

Itulah penjelasan mengenai pengganti RPP Kurikulum Prototipe. Dimana RPP digantikan dengan Modul Ajar yang mempunyai komponen lebih lengkap dan lebih meperhatikan minat terhadap pengembangan siswa yang telah sesuai dengan konsep dalam Kurikulum Prototipe.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Seminar Dan Diklat Gratis Setiap Bulannya!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru