Hal yang menghambat kenaikan pangkat guru– Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, guru ASN harus memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam proses pengajuan kenaikan pangkat harus mengikuti prosedur yang berlaku. Sayangnya, tidak jarang pelamar kenaikan pangkat melakukan sejumlah kesalahan yang dapat menghambat tujuan tersebut.
Sesuai peraturan yang berlaku, guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat harus memiliki DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Dalam mengurus DUPAK sendiri terdapat berkas-berkas yang harus dilengkapi. Misal, guru PNS yang ingin naik pangkat dari golongan III ke atas harus menyertakan laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Ketika satu syarat ini tidak terpenuhi maka pengajuan kenaikan pangkat sudah pasti gagal.
Adapun membuat laporan penelitian tindakan kelas memiliki format yang harus dipenuhi. Namun masih banyak ditemukan di mana kualitas pembuatan laporan PTK tidak memenuhi standar. Sehingga laporan tersebut ditolak dan akhirnya menjadi penghambat kenaikan pangkat.
Selain masalah PTK, tentu saja masih terdapat sejumlah faktor yang menjadi penghambat kenaikan pangkat guru . Dan berikut ini adalah hal-hal yang sering menjadi penghalang kenaikan pangkat.
Berkas Tidak Lengkap
Salah satu masalah yang sering ditemukan dari pengajuan kenaikan pangkat adalah tidak melengkapi berkas. Dan ketika berkas tersebut tidak lengkap maka akan menyulitkan untuk melakukan pengelolaan data dalam aplikasi SIPAK guru.
Sebelum mengajukan kenaikan pangkat, guru sudah seharusnya memahami berkas-berkas yang harus disertakan. Berkas yang sering terlewat adalah SK dan PAK terkait kenaikan pangkat terakhir. SK tersebut sering tidak dilampirkan.
PAK Tidak Menyertakan Pengantar dari Dinas
Kemudian banyak guru yang mengajukan kenaikan pangkat tidak menyertakan surat pengantar PAK dari Dinas Pendidikan. Pengantar yang sering digunakan hanya pengantar dari pihak sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa banyak guru yang belum memahami prosedur kenaikan pangkat dengan baik.
Pengantar dari Dinas Pendidikan wajib ada untuk memperlancar proses kenaikan pangkat.
Salah Melampir SK
Kesalahan dalam melampirkan SK juga menjadi salah satu masalah yang sering dilakukan pelamar kenaikan pangkat. Misal, guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b namun yang disertakan SK kenaikan pangkat golongan III/d.
Masalah seperti ini sekilas tampak tidak logis. Namun fakta yang terjadi di lapangan seperti itu. Agar masalah seperti ini tidak terjadi, guru perlu meneliti kembali berkas yang akan disetorkan.
Tidak Paham Prosedur
Penghambat kenaikan pangkat guru selanjutnya setiap guru yang mengajukan kenaikan pangkat pasti akan mendapat SK PAK (Penilaian Angka Kredit). Setelah mendapat SK tersebut, guru yang bersangkutan harus segera mengurus proses selanjutnya. Sebab, SK tersebut bisa kadaluarsa.
Banyak guru yang setelah mendapat SK tersebut disimpan saja dalam lemari. Dan ketika akan digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat, SK tersebut sudah tidak bisa digunakan.
Kesalahan dalam PTK
Selanjutnya kemampuan menulis laporan PTK menjadi syarat wajib untuk mendapat kenaikan pangkat. Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan standar yang berlaku.
Laporan PTK harus disusun sesuai dengan pedoman Buku 4 dan Buku 5 PKB Kemendikbud terbaru (2019). Dan jika guru tak ingin gagal dalam pengajuan kenaikan pangkat harus menghindari kesalahan dalam menyusun laporan PTK.