Para guru yang telah menyandang status guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG jika syarat lain terpenuhi.
Proses sertifikasi guru dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan. Setelah lulus PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi yang disebut juga tunjangan sertifikasi.
Ada berbagai polemik terkait tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023, di antaranya apakah TPG akan dihapus tahun 2023 hingga adakah tunjangan lain untuk guru sertifikasi.
Adapun penjelasan dari hal-hal terkait tunjangan guru sertifikasi tersebut telah dipaparkan oleh Kemdikbud dan Kemenkeu.
Berikut ini kabar gembira untuk guru sertifikasi soal tunjangan TPG dan lainnya:
1. Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar
Sambut tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.
Untuk tunjangan sendiri, tentunya para guru berharap agar pencairannya bisa cepat dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.
Hal itu disebabkan banyak daerah yang penyaluran tunjangan TPG-nya kerap kali tersendat sehingga butuh waktu lebih agar bisa sampai pada guru penerima.
Pada aturan lama, tunjangan untuk guru sertifikasi disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.
Untuk tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berencana mentransfer langsung tunjangan TPG ke masing-masing guru sertifikasi.
Hal ini agar alur birokrasinya lebih singkat dan dapat diterima lebih cepat oleh para guru penerima tunjangan.
2. Guru Sertifikasi Bisa Dapat TPP
Apakah guru sertifikasi bisa memperoleh tunjangan lain selain tunjangan profesi guru? Jawabannya bisa.
Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.
Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN. Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.
Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali guru sertifikasi.
Halaman Selanjutnya
3. Kepastikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Tahun 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya