Aturan Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Presiden untuk semua PNS termasuk untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi merupakan informasi yang sangat penting untuk dipahami oleh guru. Aturan Presiden untuk semua PNS termasuk untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi bertujuan untuk memudahkan dalam meperhatikan para ASN.

Aturan presiden tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga akan diperuntukan untuk guru yang berstatus ASN seperti guru yang telah sertifikasi dan juga guru yang belum sertifikasi.

Adapaun mengenai peraturan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2021. Selain itu terdapat suatu poin poin penting yang juga harus diperhatikan oleh seluruh PNS baik itu guru yang memiliki status sebagai ASN.

Peraturan tersebut juga menjelaskan tingkat dan juga hukuman disiplin. Hal tersebut dijelaskan pada bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, pada Pasal 8 dijelaskan tentang tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Selain itu pada petunjuk teknis mengenai aturan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 huruf f. Adapun penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Aturan Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah

Penurunan jabatan tersebut dilakukan selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah secara kumulatif. Hal tersebut selama 21 (dua puluh satu) hingga dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun.

2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana

Terdapat aturan mengenai pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana. Hal tersebut dilakukan selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah secara kumulatif. Hal tersebut selama selama 25 (dua puluh lima) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun.

3. Pemberhentian dengan Hormat PNS yang Tidak Masuk Kerja 28 Hari Secara Kumulatif

Untuk poin ketiga ini adalah pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya suatu alasan yang sah dan secara kumulatif selama dua puluh delapan hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun.

Halaman Selanjutnya

Tidak Masuk Kerja 10 Hari

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru