Aturan Presiden untuk semua PNS termasuk untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi merupakan informasi yang sangat penting untuk dipahami oleh guru. Aturan Presiden untuk semua PNS termasuk untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi bertujuan untuk memudahkan dalam meperhatikan para ASN.
Aturan presiden tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga akan diperuntukan untuk guru yang berstatus ASN seperti guru yang telah sertifikasi dan juga guru yang belum sertifikasi.
Adapaun mengenai peraturan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2021. Selain itu terdapat suatu poin poin penting yang juga harus diperhatikan oleh seluruh PNS baik itu guru yang memiliki status sebagai ASN.
Peraturan tersebut juga menjelaskan tingkat dan juga hukuman disiplin. Hal tersebut dijelaskan pada bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, pada Pasal 8 dijelaskan tentang tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Selain itu pada petunjuk teknis mengenai aturan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 huruf f. Adapun penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aturan Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah
Penurunan jabatan tersebut dilakukan selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah secara kumulatif. Hal tersebut selama 21 (dua puluh satu) hingga dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun.
2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana
Terdapat aturan mengenai pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana. Hal tersebut dilakukan selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah secara kumulatif. Hal tersebut selama selama 25 (dua puluh lima) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun.
3. Pemberhentian dengan Hormat PNS yang Tidak Masuk Kerja 28 Hari Secara Kumulatif
Untuk poin ketiga ini adalah pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya suatu alasan yang sah dan secara kumulatif selama dua puluh delapan hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya