3 Cara Untuk Sinkronisasi RHK di PMM yang Tidak Masuk ke e-Kinerja BKN

- Editor

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Refleksi pendidikan akhir tahun 2023/Mujib Alwy

Refleksi pendidikan akhir tahun 2023/Mujib Alwy

RHR atau Rencana Hasil Kerja yang kini sudah diintegrasikan dalam Platform Merdeka Mengajar khusus untuk guru, namun terdapat beberapa kendala yaitu bahwa RHK di PMM tidak terintegrasi ke e- Kinerja BKN.

Anda tidak perlu risau, karena hal ini kerap kali terjadi. Dalam artikel ini akan dibahas 3 cara yang bisa ditempuh untuk  Sinkronisasi RHK di PMM yang Tidak terintegrasi ke e-Kinerja BKN.

Sebelum itu pastikan dalam PMM anda untuk bagian Praktik Kinerja sudah 100%, apabila belum silahkan dilengkapi hingga 100%.

Selanjutnya jika sudah, silahkan buka akun e-kinerja, dengan memasukan user name dengan NIP dan password Anda.

Pastikan bahwa pada tampilan pertama akan muncul keterangan “Akun Anda Terdaftar Sebagai Pengguna Aplikasi PMM”.

Berikut 3 Cara Untuk Sinkronisasi RHK di PMM yang Tidak Masuk ke e-Kinerja BKN

Cara 1

Kunjungi menu profil cek Data Pribadi

  1. Akan tampilan menu profil yang menampilkan data diri Anda, silahkan cek dengan seksama apakah data yang ada sudah sesuai atau belum.
  2. Apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian anda bisa mengeditnya dengan cara scroll ke bawah kemudian klik “Edit Profil”.
  3. Silahkan isikan data yang dibutuh dibenarkan dengan benar, kecuali untuk Unor yang tampil tidak bisa diedit.
  4. Silahkan klik “Oke”
  5. Kemudian klik “Sinkro SIASN” dan akan tampil data profil anda terbaru silahkan klik “Oke”.

Cara 2

Kunjungi  menu profil Data Atasan

  1. Akan berisi data Atasan anda dalam hal ini jika Anda seorang guru atasan anda adalah Kepala Sekolah, dan jika anda seorang kepala sekolah maka astana Anda pengawas sekolah.
  2. Pastikan data yang tampil data sesuai dengan data atasan Anda.
  3. Yang dapat mengisi data yang tampil ini adalah atasan Anda sendiri.
  4. Kemudian jika tidak tampil data atasan anda, bagaiman ? Silahkan melakukan komunikasi kepada atasan Anda agar mengisinya.
  5. Caranya yaitu bisa melalui manu “Klaim Pimpinan Unit Kerja”.

Halaman selanjutnya,

Cara 3,  …

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 805 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis