Selain itu, dijelaskan juga guru sertifikasi yang tidak berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, antara lain:
- Guru yang meninggal dunia
- Guru yang mencapai batas usia pensiun
- Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Guru yang mendapatkan tugas belajar
- Bagi guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Demikian informasi mengenai Waspada! Tunjangan Sertifikasi Bisa Tidak Cair Karena Hal Ini, semoga dapat menjadi perhatian bagi kita semua agar memperhatikan hal hal tersebut diatas.
PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!
Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5
🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40
Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2