Waspada! Tunjangan Sertifikasi Bisa Tidak Cair Karena Hal Ini

- Editor

Minggu, 30 April 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulasan ini akan menjadi penting mengenai tunjangan sertifikasi dapat gagal cair atau tidak bisa dicairkan dikarenakan beberapa alasan. 

Baik bagi guru sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud maupun dibawah Kemenag perlu memperhatikan hal – hal ini agar hal hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kepada Anda.

Info untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan profesi guru ini disampaikan melalui juknis yang berasal dari Kemenag dan Kemdikbud.

Regulasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag atau Kemeterian Agama yang mana dalam hal ini adalah para guru MI, MTs, maupaun MA sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Kemudian untuk guru sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Yang mana dalam juknis tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yang mana hal ini menyebabkan guru sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi atau TPG nya.

Selain itu, juga disebutkan enam kategori guru sertifikasi yang tidak diberikan tunjangan profesi pada tahun 2023 ini, seperti diantaranya yakni:

  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatir tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya dari pemerintah atau Pemda atau sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.

Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.

Halaman selanjutnya,

Selain itu, dijelaskan…

Berita Terkait

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023
Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024
Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023
2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023
Memperingati Hari Guru Nasional, Simak Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Peran Guru Berikut Ini
Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024
Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024
Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 11:16 WIB

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023

Selasa, 28 November 2023 - 10:05 WIB

Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024

Senin, 27 November 2023 - 11:44 WIB

Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023

Senin, 27 November 2023 - 10:33 WIB

2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 11:19 WIB

Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 10:40 WIB

Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024

Jumat, 24 November 2023 - 11:11 WIB

Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!

Jumat, 24 November 2023 - 10:04 WIB

Info Penting dari Kemendikbud Ristek, 3 Visi Penting Harus Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Ketahui

Berita Terbaru