Kebijakan baru berkaitan dengan Dana BOS tahun 2023 untuk setiap satuan pendidikan, maka hal ini penting bagi guru dan kepala sekolah terdapat kebijakan baru dari pemerintah yang juga berlaku di tahun 2023 ini.
Perlu guru dan kepala sekolah ketahui berdasarkan PMK nomor 204/PMK.07/2022 pada Pasal 21 dijelaskan mengenai penyaluran dana BOS.
Di dalam isi Pasal 21 tersebut disampaikan bahwa penyaluran dana BOS reguler, dana BOP PAUD reguler, dan dana BOP kesetaraan reguler dilakukan secara bertahap.
Berikut ini ketentuan dalam penyaluran dana BOS tahun 2023, dimana penyalurannyaa dilakukan secara bertahap, berikut rinciannya:
- Pada tahap 1, disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi atau kabupaten atau kota paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.
- Pada tahap 2, disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi atau kabupaten atau kota yang belum disalurkan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Ini menjadi kabar baik bagi guru, karena tahun tahun sebelumnya dana bos dicairkan dengan 3 tahap. Sedangkan dengan kebijakan baru ini hanya dibagi menjadi 2 tahap.
Hal itu disebabkan dalam hal pengelolaan dana BOS akan lebih mudah dilakukan oleh tenaga kependidikan.
Nah, selain kabar gembira tersebut. Guru dan Kepala sekolah juga perlu waspada adanya pemotongan dana BOS.
Di mana ketentuan pemotongan dana BOS ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan skema pemotongan penyaluran dana BOS atau BOP.
Untuk skemanya sendiri yaitu:
Untuk penyaluran dana BOS tahap 1 dilakukan di bulan Januari hingga Juni. Maka pelaporan penyaluran dana BOS tahap 1 ini dilakukan mulai bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober.
Jika satuan pendidikan melewati pelaporan di bulan Juli, artinya sudah melaporkan di bulan Agustus atau di bulan lainnya.
Maka akan ada pemotongan dana BOS, untuk pemotongannya sendiri berbeda-beda pada tiap bulan. Berikut rinciannya:
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Agustus 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 2 persen.
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan September 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 3 persen.
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Oktober 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4 persen.
Halaman selanjutnya
Aturan yang sama juga terjadi….
Halaman : 1 2 Selanjutnya