Waspada! Ada Potongan Dana BOS jika Kepala dan Sekolah Lakukan Ini

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan baru berkaitan dengan Dana BOS tahun 2023 untuk setiap satuan pendidikan, maka hal ini penting bagi guru dan kepala sekolah terdapat kebijakan baru dari pemerintah yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Perlu guru dan kepala sekolah ketahui berdasarkan PMK nomor 204/PMK.07/2022 pada Pasal 21 dijelaskan mengenai penyaluran dana BOS.

Di dalam isi Pasal 21 tersebut disampaikan bahwa penyaluran dana BOS reguler, dana BOP PAUD reguler, dan dana BOP kesetaraan reguler dilakukan secara bertahap.

Berikut ini ketentuan dalam penyaluran dana BOS tahun 2023, dimana penyalurannyaa dilakukan secara bertahap, berikut rinciannya:

  1. Pada tahap 1, disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi atau kabupaten atau kota paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.
  2. Pada tahap 2, disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi atau kabupaten atau kota yang belum disalurkan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Ini menjadi kabar baik bagi guru, karena tahun tahun sebelumnya dana bos dicairkan dengan 3 tahap. Sedangkan dengan kebijakan baru ini hanya dibagi menjadi 2 tahap.

Hal itu disebabkan dalam hal pengelolaan dana BOS akan lebih mudah dilakukan oleh tenaga kependidikan.

Nah, selain kabar gembira tersebut. Guru dan Kepala sekolah juga perlu waspada adanya pemotongan dana BOS.

Di mana ketentuan pemotongan dana BOS ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  memberlakukan skema pemotongan penyaluran dana BOS atau BOP.

Untuk skemanya sendiri yaitu:

Untuk penyaluran dana BOS tahap 1 dilakukan di bulan Januari hingga Juni. Maka pelaporan penyaluran dana BOS tahap 1 ini dilakukan mulai bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober.

Jika satuan pendidikan   melewati pelaporan di bulan Juli, artinya sudah melaporkan di bulan Agustus atau di bulan lainnya.

Maka akan ada pemotongan dana BOS, untuk pemotongannya sendiri berbeda-beda pada tiap bulan. Berikut rinciannya:

  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Agustus 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 2 persen.
  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan September 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 3 persen.
  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Oktober 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4 persen.

Halaman selanjutnya

Aturan yang sama juga terjadi….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis