Waspada! Ada Potongan Dana BOS jika Kepala dan Sekolah Lakukan Ini

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan baru berkaitan dengan Dana BOS tahun 2023 untuk setiap satuan pendidikan, maka hal ini penting bagi guru dan kepala sekolah terdapat kebijakan baru dari pemerintah yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Perlu guru dan kepala sekolah ketahui berdasarkan PMK nomor 204/PMK.07/2022 pada Pasal 21 dijelaskan mengenai penyaluran dana BOS.

Di dalam isi Pasal 21 tersebut disampaikan bahwa penyaluran dana BOS reguler, dana BOP PAUD reguler, dan dana BOP kesetaraan reguler dilakukan secara bertahap.

Berikut ini ketentuan dalam penyaluran dana BOS tahun 2023, dimana penyalurannyaa dilakukan secara bertahap, berikut rinciannya:

  1. Pada tahap 1, disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi atau kabupaten atau kota paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.
  2. Pada tahap 2, disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi atau kabupaten atau kota yang belum disalurkan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Ini menjadi kabar baik bagi guru, karena tahun tahun sebelumnya dana bos dicairkan dengan 3 tahap. Sedangkan dengan kebijakan baru ini hanya dibagi menjadi 2 tahap.

Hal itu disebabkan dalam hal pengelolaan dana BOS akan lebih mudah dilakukan oleh tenaga kependidikan.

Nah, selain kabar gembira tersebut. Guru dan Kepala sekolah juga perlu waspada adanya pemotongan dana BOS.

Di mana ketentuan pemotongan dana BOS ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  memberlakukan skema pemotongan penyaluran dana BOS atau BOP.

Untuk skemanya sendiri yaitu:

Untuk penyaluran dana BOS tahap 1 dilakukan di bulan Januari hingga Juni. Maka pelaporan penyaluran dana BOS tahap 1 ini dilakukan mulai bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober.

Jika satuan pendidikan   melewati pelaporan di bulan Juli, artinya sudah melaporkan di bulan Agustus atau di bulan lainnya.

Maka akan ada pemotongan dana BOS, untuk pemotongannya sendiri berbeda-beda pada tiap bulan. Berikut rinciannya:

  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Agustus 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 2 persen.
  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan September 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 3 persen.
  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Oktober 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4 persen.

Halaman selanjutnya

Aturan yang sama juga terjadi….

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis