Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Kabar Baik dan Buruk Di Awal Tahun tentang Dana BOS

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awal tahun guru serta Kepala Sekolah telah disambut dengan berbagai kabar salah satunya berkaitan dengan  Kebijakan baru Dana BOS. Terdapat kabar baik dan juga kabar buruknya. Apa saja kabar  tersebut? Simak selengkapnya dalam uraian berikut ini.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah membuat kebijakan baru berkaitan dengan penyaluran Dana BOS untuk setiap satuan pendidikan.

Dalam Webinar berjudul Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada Kamis, 22 Desember 2022 Kemendikbud menyampaikan terkait adanya kebijakan baru terkait penyaluran Dana BOS.

Pembahasan lebih lanjut berkenaan dengan hal itu menyoroti kebijakan baru Dana BOS untuk semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.

Apabila kita mundur sedikit, bahwa pengertian Dana BOS sendiri merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.

Dengan adanya Dana BOS ini sangat membantu untuk keberlangsungan segala kegiatan sekolah. Terlebih biasanya dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, membangun saran dan prasarana untuk keperluan pendidikan.

Berkenaan dengan itu terdapat kabar baik dan kabar buruk  berkaitan dengan kebijakan baru Dana BOS yang harus guru serta kepala sekolah sekatahui untuk persiapannya.

Kabar Baik tentang Dana BOS

Adapun kabar baik terkait kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dalam rancangan Kemdikbud adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Sesuai dengan kebijakan baru ini, nantinya penyaluran dana BOS akan dipersingkat hanya akan melewati 2 tahap saja. 

Yang apabila kita pahami jika tahun- tahun sebelumnya penyaluran dana bos harus melawati setidaknya 3 tahap. Dengan rincian penyaluran sebagai berikut:

  • Tahap pertama akan memperoleh  sebesar 30 persen
  • Tahap kedua akan memperoleh sebesar 40 persen
  • Tahap ketiga akan memperoleh sebesar 30 persen

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yaitu dengan rincian:

  • Tahap pertama akan disalurkan sebesar 50 persen
  • Tahap kedua  juga akan disalurkan sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Dan sekolah dapat segera merealisasikan program yang memang dapat berjalan dengan bantuan Dana BOS dari pemerintah tersebut.

Halaman selanjutnya

Kabar Buruk tentang Dana BOS….

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru