Wajib Tahu! 4 Jenis Potongan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan regulasi yang dijelaskan di dalam PP tersebut, tidak semua pegawai akan dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan yang tidak akan kena pajak (PTKP) yaitu sebesar Rp 4.500.000 setiap bulan untuk pegawai yang belum menikah.

Sedangkan PTKP untuk pegawai yang telah menikah sebesar Rp 4.875.000 setipa bulan. Jadi, PPPK yang penghasilannya di bawah nominal tersebut tidak akan terkena pajak penghasilan. Sementara itu untuk PPPK lulusan S1 yang estimasi pendapatannya Rp 6,8 juta setiap bulan, dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%.

Berikut ini merupakan cara menghitung pajak penghasilan untuk PPPK S1 yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan yang didapatkan PPPK sebesar Rp 6.800.000
  • PTKP sebesar Rp 4.875.000
  • Penghasilan dikurangi PTKP sebesar Rp 1.925.000
  • 5% dari Rp 1.925.000 yaitu sebesar Rp 96.250

Maka, pajak penghasilan yang akan didapatkan untuk PPPK lulusan S1 yang telah menikah yaitu sebesar Rp 96.250 pada setiap bulan.

  1. Iuran jaminan kesehatan

Potongan iuran jaminan Kesehatan untuk PPPK yang dikenakan yaitu sejumlah 1 persen dari gaji dan tunjangan PPPK yang diterima setiap bulan

  1. Jaminan hari tua

Pemotongan jaminan hari tua dan pemotongan lainnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan. Beberapa daerah sudah menetapkan pemotongan jaminan hari tua untuk PPPK yaitu sebesar 3 persen dari gaji dan tunjangan.

  1. Potongan Lainnya sesuai dengan ketentuan pada peraturan Perundang-Undangan

PPPK tidak perlu khawatir dengan jumlah potongan gaji yang akan diterima. Hal itu pun juga sama diterapkan kepada para Pegawai Negeri Sipil dan pegawai swasta.

Jangan lupa juga, PPPK juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yaitu meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan lainnya.

Selain itu, para PPPK nantinya juga akan diberikan kenaikan gaji istimewa secara berkala pada setiap tahunnya. Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai potongan gaji dan tunjangan PPPK yang wajib untuk diketahui.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 885 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis