Wajib Tahu! 4 Jenis Potongan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan regulasi yang dijelaskan di dalam PP tersebut, tidak semua pegawai akan dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan yang tidak akan kena pajak (PTKP) yaitu sebesar Rp 4.500.000 setiap bulan untuk pegawai yang belum menikah.

Sedangkan PTKP untuk pegawai yang telah menikah sebesar Rp 4.875.000 setipa bulan. Jadi, PPPK yang penghasilannya di bawah nominal tersebut tidak akan terkena pajak penghasilan. Sementara itu untuk PPPK lulusan S1 yang estimasi pendapatannya Rp 6,8 juta setiap bulan, dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%.

Berikut ini merupakan cara menghitung pajak penghasilan untuk PPPK S1 yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan yang didapatkan PPPK sebesar Rp 6.800.000
  • PTKP sebesar Rp 4.875.000
  • Penghasilan dikurangi PTKP sebesar Rp 1.925.000
  • 5% dari Rp 1.925.000 yaitu sebesar Rp 96.250

Maka, pajak penghasilan yang akan didapatkan untuk PPPK lulusan S1 yang telah menikah yaitu sebesar Rp 96.250 pada setiap bulan.

  1. Iuran jaminan kesehatan

Potongan iuran jaminan Kesehatan untuk PPPK yang dikenakan yaitu sejumlah 1 persen dari gaji dan tunjangan PPPK yang diterima setiap bulan

  1. Jaminan hari tua

Pemotongan jaminan hari tua dan pemotongan lainnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan. Beberapa daerah sudah menetapkan pemotongan jaminan hari tua untuk PPPK yaitu sebesar 3 persen dari gaji dan tunjangan.

  1. Potongan Lainnya sesuai dengan ketentuan pada peraturan Perundang-Undangan

PPPK tidak perlu khawatir dengan jumlah potongan gaji yang akan diterima. Hal itu pun juga sama diterapkan kepada para Pegawai Negeri Sipil dan pegawai swasta.

Jangan lupa juga, PPPK juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yaitu meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan lainnya.

Selain itu, para PPPK nantinya juga akan diberikan kenaikan gaji istimewa secara berkala pada setiap tahunnya. Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai potongan gaji dan tunjangan PPPK yang wajib untuk diketahui.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 909 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis