Wajib Tahu! 4 Jenis Potongan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang akan diterima pada setiap bulannya ternyata akan dikenakan pemotongan, lalu berapa besaran potongan gaji dan tunjangan PPPK pada setiap bulannya?

Mengenai besaran potongan gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur di dalam Permendagri No 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Terdapat empat jenis potongan gaji dan juga tunjangan untuk PPPK jika melihat pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

  1. Pajak penghasilan

Pada pemotongan pajak penghasilan ini di tanggung oleh masing-masing PPPK yang bersangkutan, dan masing-masing PPPK wajib untuk mencantumkan data nomor pokok wajib pajak dalam daftar pembayaran gaji. Mengenai pemotongan pajak ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2016.

Sebelum melakukan simulasi perhitungan tentang berapa potongan pajak penghasilan PPPK untuk lulusan S1, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu berapa gaji dan tunjangan PPPK untuk lulusan S1 per bulan.

PPPK lulusan S1 akan mengisi golongan IX dengan gaji pokok yang akan didapatkan sebesar Rp 2.966.500 sampai 4.872.000 pada setiap bulannya. Anggap saja gaji PPPK untuk lulusan S1 yang didaptkan sebesar Rp 4 juta setiap bulan supaya lebih mudah menghitungnya.

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima beberapa tunjangan yang bermacam-macam pada setiap daerah. Berikut ini merupakan estimasi besaran tunjangan PPPK lulusan S1 yang gaji pokoknya sebesar Rp 4 juta pada setiap bulan yaitu:

  • Tunjangan untuk suami atau istri sebesar Rp 400.000
  • Tunjangan anak untuk dua anak sebesar 160.000
  • Tunjangan beras sebesar Rp 289.680
  • Tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 350.000
  • Tunjangan jabatan struktural : –
  • Tunjangan lainnya sebesar 1.900.000
  • Jumlah secara keseluruhan Rp 2.83.960

Sebagai catatan, tunjangan lainnya ini meliputi penghasilan pegawai atau TPP. Besaran TPP pada setiap daerahnya sangat bermacam-macam sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Sementara itu untuk tunjangan fungsional, beberapa daerah telah menetapkan besarannya yaitu Rp 350 ribu pada setiap bulan. Maka dari itu dapat diketahui, estimasi besaran tunjangan dan gaji yang akan didapatkan PPPK untuk lulusan S1 sebesar Rp 6,8 juta pada setiap bulan.

Kemudian terkait dengan potongan pajak penghasilan jika mengacu pada pasal 21 Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan regulasi yang dijelaskan di dalam PP tersebut

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 764 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru