Wajib Tahu! 4 Jenis Potongan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang akan diterima pada setiap bulannya ternyata akan dikenakan pemotongan, lalu berapa besaran potongan gaji dan tunjangan PPPK pada setiap bulannya?

Mengenai besaran potongan gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur di dalam Permendagri No 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Terdapat empat jenis potongan gaji dan juga tunjangan untuk PPPK jika melihat pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

  1. Pajak penghasilan

Pada pemotongan pajak penghasilan ini di tanggung oleh masing-masing PPPK yang bersangkutan, dan masing-masing PPPK wajib untuk mencantumkan data nomor pokok wajib pajak dalam daftar pembayaran gaji. Mengenai pemotongan pajak ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2016.

Sebelum melakukan simulasi perhitungan tentang berapa potongan pajak penghasilan PPPK untuk lulusan S1, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu berapa gaji dan tunjangan PPPK untuk lulusan S1 per bulan.

PPPK lulusan S1 akan mengisi golongan IX dengan gaji pokok yang akan didapatkan sebesar Rp 2.966.500 sampai 4.872.000 pada setiap bulannya. Anggap saja gaji PPPK untuk lulusan S1 yang didaptkan sebesar Rp 4 juta setiap bulan supaya lebih mudah menghitungnya.

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima beberapa tunjangan yang bermacam-macam pada setiap daerah. Berikut ini merupakan estimasi besaran tunjangan PPPK lulusan S1 yang gaji pokoknya sebesar Rp 4 juta pada setiap bulan yaitu:

  • Tunjangan untuk suami atau istri sebesar Rp 400.000
  • Tunjangan anak untuk dua anak sebesar 160.000
  • Tunjangan beras sebesar Rp 289.680
  • Tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 350.000
  • Tunjangan jabatan struktural : –
  • Tunjangan lainnya sebesar 1.900.000
  • Jumlah secara keseluruhan Rp 2.83.960

Sebagai catatan, tunjangan lainnya ini meliputi penghasilan pegawai atau TPP. Besaran TPP pada setiap daerahnya sangat bermacam-macam sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Sementara itu untuk tunjangan fungsional, beberapa daerah telah menetapkan besarannya yaitu Rp 350 ribu pada setiap bulan. Maka dari itu dapat diketahui, estimasi besaran tunjangan dan gaji yang akan didapatkan PPPK untuk lulusan S1 sebesar Rp 6,8 juta pada setiap bulan.

Kemudian terkait dengan potongan pajak penghasilan jika mengacu pada pasal 21 Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan regulasi yang dijelaskan di dalam PP tersebut

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 908 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis