Wajib Dibaca! Surat Edaran Kemendikubristek Juni 2024 untuk Sekolah dan Kampus tentang Study Tour

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada satuan pendidikan baik di tingkat sekolah, dasar, hingga perguruan tinggi.

Surat edaran tersebut terkait pelaksanaan study tour dan cara pemilihan jasa transportasi yang tepat.

Masalah study tour memang memang tengah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini, setelah terjadi peristiwa yang memilukan beberapa bulan lalu; yaitu kecelakaan bus pariwisata yang digunakan oleh salah satu SMK di Depok mengalami kecelakaan di Subang (11/5/2024).

Dalam kecelakaan tersebut setidaknya 11 siswa meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka mulai dari yang ringan hingga yang parah.

Setelah peristiwa itu, terjadi pro kontra terkait studi tour yang dilakukan oleh pihak-pihak sekolah. Kegiatan tersebut dinilai sudah seharusnya dihentikan karena dinilai tidak memberikan banyak manfaat untuk peserta didik. Bahkan ada yang menilai kegiatan study tour hanya menjadi ajang bisnis pihak sekolah.

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) pun bahkan ada yang sudah mengeluarkan surat pelarangan melakukan study tour ke luar kota, termasuk di antaranya Dinas Pendidikan di Jawa Tengah dan Jakarta.

Sementara itu, Kemendikbudristek tidak melakukan pelarangan terhadap study tour yang hendak dilakukan oleh pihak sekolah atau kampus.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kegiatan tersebut, di antaranya adalah teknis memilih transportasi yang akan digunakan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024, berikut ini adalah panduan yang harus diketahui oleh pihak sekolah atau kampus dalam memilih bus pariwisata ketika hendak melakukan perjalanan study tour:

1. Pada saat melakukan kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah atau kampus dengan menggunakan bus, agar dipastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang, dengar mengecek kartu pengawasan yang masih berlaku (asli, bukan salinan) atau melalui situs: spionam.dephub.go.id

2. Memastikan kondisi bus yang digunakan untuk kegiatan pendidikan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan meminta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang masih berlaku atau melalui aplikasi “Mitra Darat” yang dapat diunduh di AppStore dan Playstore

Halaman Berikutnya

3. Melakukan cek administrasi pengemudi…..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis