Wajib Dibaca! Surat Edaran Kemendikubristek Juni 2024 untuk Sekolah dan Kampus tentang Study Tour

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada satuan pendidikan baik di tingkat sekolah, dasar, hingga perguruan tinggi.

Surat edaran tersebut terkait pelaksanaan study tour dan cara pemilihan jasa transportasi yang tepat.

Masalah study tour memang memang tengah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini, setelah terjadi peristiwa yang memilukan beberapa bulan lalu; yaitu kecelakaan bus pariwisata yang digunakan oleh salah satu SMK di Depok mengalami kecelakaan di Subang (11/5/2024).

Dalam kecelakaan tersebut setidaknya 11 siswa meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka mulai dari yang ringan hingga yang parah.

Setelah peristiwa itu, terjadi pro kontra terkait studi tour yang dilakukan oleh pihak-pihak sekolah. Kegiatan tersebut dinilai sudah seharusnya dihentikan karena dinilai tidak memberikan banyak manfaat untuk peserta didik. Bahkan ada yang menilai kegiatan study tour hanya menjadi ajang bisnis pihak sekolah.

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) pun bahkan ada yang sudah mengeluarkan surat pelarangan melakukan study tour ke luar kota, termasuk di antaranya Dinas Pendidikan di Jawa Tengah dan Jakarta.

Sementara itu, Kemendikbudristek tidak melakukan pelarangan terhadap study tour yang hendak dilakukan oleh pihak sekolah atau kampus.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kegiatan tersebut, di antaranya adalah teknis memilih transportasi yang akan digunakan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024, berikut ini adalah panduan yang harus diketahui oleh pihak sekolah atau kampus dalam memilih bus pariwisata ketika hendak melakukan perjalanan study tour:

1. Pada saat melakukan kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah atau kampus dengan menggunakan bus, agar dipastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang, dengar mengecek kartu pengawasan yang masih berlaku (asli, bukan salinan) atau melalui situs: spionam.dephub.go.id

2. Memastikan kondisi bus yang digunakan untuk kegiatan pendidikan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan meminta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang masih berlaku atau melalui aplikasi “Mitra Darat” yang dapat diunduh di AppStore dan Playstore

Halaman Berikutnya

3. Melakukan cek administrasi pengemudi…..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis