Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai Hari Ini, Honorer yang Belum Terdata Bagaimana?

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pada saat menyampaikan data pegawai Non ASN, PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian harus juga menyertakan dan melakukan tanda tangan pada SPTJM atau Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Data pegawai Honorer tersebut yang telah direkap akan direkam menggunakan aplikasi pendataan khusus Non ASN yang disiapkan oleh BKN. Instantis pemerintahan masing masing dapat melakukan input data tenaga Non ASN tersebut pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Selain itu, Instansi pemerintah masing masing juga harus melakukan impor data dan melakukan pengecekan terkait tenaga non ASN.

Sementara itu, tenaga Non ASN dapat membuat akun dan melakukan registrasi untuk melengkapi data tersebut.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan tujuan dari dibuatnya porta tersebut agar tenaga non ASN dapat melakukan konfirmasi keaftifan sebagai non ASN.

Selain itu pada portal yang telah disediakan tersebut pegawai non ASN dapat melengkapi data dan juga melakukan perbaikan data yang telah diinput tersebut.

Pegawai Non ASN dapat melakukan perbaikan daftar Riwayat dan juga disertai dengan bukti.

Selain itu seitap instansi wajib mengumumkan daftar pegawai non ASN pada kananl masing masing.

Dan pegawai Non ASN juga diwajibkan untuk memeriksa hal tersebut. Jika belum terdata dapat mengajukan usulan kembali.

 

Demikian penjelasan terkait uji publik pendataan non-ASN, semoga segala informasi tersebut termasuk uji publik pendataan non-ASN bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

Serta segala regulasi yang nantinya akan bergulir kedepan selalu berpihak dan berposisi baik bagi teman-teman guru non-ASN semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis