Pada saat menyampaikan data pegawai Non ASN, PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian harus juga menyertakan dan melakukan tanda tangan pada SPTJM atau Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Data pegawai Honorer tersebut yang telah direkap akan direkam menggunakan aplikasi pendataan khusus Non ASN yang disiapkan oleh BKN. Instantis pemerintahan masing masing dapat melakukan input data tenaga Non ASN tersebut pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Selain itu, Instansi pemerintah masing masing juga harus melakukan impor data dan melakukan pengecekan terkait tenaga non ASN.
Sementara itu, tenaga Non ASN dapat membuat akun dan melakukan registrasi untuk melengkapi data tersebut.
Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan tujuan dari dibuatnya porta tersebut agar tenaga non ASN dapat melakukan konfirmasi keaftifan sebagai non ASN.
Selain itu pada portal yang telah disediakan tersebut pegawai non ASN dapat melengkapi data dan juga melakukan perbaikan data yang telah diinput tersebut.
Pegawai Non ASN dapat melakukan perbaikan daftar Riwayat dan juga disertai dengan bukti.
Selain itu seitap instansi wajib mengumumkan daftar pegawai non ASN pada kananl masing masing.
Dan pegawai Non ASN juga diwajibkan untuk memeriksa hal tersebut. Jika belum terdata dapat mengajukan usulan kembali.
Demikian penjelasan terkait uji publik pendataan non-ASN, semoga segala informasi tersebut termasuk uji publik pendataan non-ASN bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Serta segala regulasi yang nantinya akan bergulir kedepan selalu berpihak dan berposisi baik bagi teman-teman guru non-ASN semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)