Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN, Besok. Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari terakhir daftar pendataan non ASN merupakan batas daftar terakhir pendataan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran pendataan non ASN tersebut dalam rangka pemetaan pegawai non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dan tepatnya pada hari besok, Jumat 30 September 2022 merupakan hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai hari terakhir daftar pendataan non ASN yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut merupakan penjelasan terkait hari terakhir daftar pendataan non ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN

Tenaga honorer ( THK-II) di instansi pemerintah pusat dan daerah wajib cek apakah sudah terdaftar dalam pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pasalnya, pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id akan berakhir besok, 30 September 2022.

Pemerintah melakukan pendataan non ASN secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Meski demikian, pegawai pemerintah non ASN harus memastikan apakah sudah masuk pendataan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id atau belum.

Merujuk keterangan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN yang harus terdaftar dalam pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Imbauan Kemen PANRB…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru