Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN, Besok. Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan syarat pendataan non ASN guna membantu hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Syarat Pendataan Non ASN

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya:

  1. Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
  2. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
  3. Badan Layanan Umum atau BLD.
  4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

 

Berikut ini merupakan alur pendataan tenaga non ASN guna membantu hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Alur pendataan tenaga Non ASN

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

 

Halaman Selanjutnya

Demikian penjelasan terkait…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru