DPR bentuk pansus honorer guna turun tangan untuk membatu penyelsaian permasalahan honorer yang semakin berlarut di negeri ini.
Dalam hal ini DPR bentuk pansus honorer yang nantinya ikut mengawal kebijakan pemerintah terkait penyelesaian honorer.
Yang kita ketahui sendiri permasalahan honorer di Indonesia yang pada saat ini masih menjadi polemik yang terus berlarut.
Apakah nantinya ketika DPR bentuk pansus honorer para non ASN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk lebih jelasnya terkait nasib honorer berdasar DPR bentuk pansus honorer, berikut ini merupakan penjelasannya.
DPR Bentuk Pansus Honorer
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tenaga honorer atau non-ASN.
Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono mengatakan persoalan tenaga kerja honorer ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan tapi juga pada bidang kerja lainnya, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI.
“Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka Pimpinan DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga akan ditemukan jalan keluar sehingga mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK,” ujar Tuti dalam pernyataan resmi, Senin (19/9/2022).
Tuti menilai upaya penataan ASN yang dilakukan pemerintah saat ini tentu akan berdampak pada keberadaan tenaga honorer yang telah ada dan menimbulkan persoalan dimana dengan waktu singkat ini pemerintah pusat dan daerah melakukan proses perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, persoalan lain untuk dipertimbangkan dalam hal kecukupan atau kekuatan keuangan masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya (outsourcing).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong Pemerintah Pusat mengkaji ulang keputusan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Ganjar mengusulkan KemenPAN-RB mengubah metode perekrutan PPPK. Tidak lagi mengandalkan tes potensi akademik, tetapi memaksimalkan skill sesuai formasi.
Saat ini, jumlah ASN per September 2022 di Jawa Tengah sebanyak 46.885 orang. Rinciannya PNS 36.831 orang, CPNS 360 orang. Kemudian PPPK Guru 9.284 orang, PPPK Kesehatan 357 orang, dan PPPK Penyuluh Pertanian 53 orang.
“Ini tiga (sektor non-ASN) yang hari ini menurut saya penting untuk mendapatkan perhatian,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya