Pendataan Non ASN oleh Kemen PANRB
Dilansir dari laman resmi Kemen PANRB berikut ini merupakan tujuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
- Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baii dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
- Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
- Data yang sudah di inventarisasikan akan menjaddi landasan dalam menyikapai roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendataan tersebut dilakukan agar terdapat persamaan persepsi terhadap penyelesaian masalah non ASN.
Tujuan dari pendataan tersebut bukanlah untuk mengangkat Non ASN menjadi PNS melainkan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. Masalah mengenai Non ASN ini harus diselesaikan sesuai kebutuhan instansi masing masing.
Penyelesaian tersebut harus memperhatikan efektivitas organisasi, ketersedianya anggaran, dan juga kebutuhan. Setelah dilakukan pemetaan akan disusun kebijakan terkait masalah masalah non ASN satu persatu.
Pada saat ini kementrian PANRB juga tengah melakukan koordinasi dengan mendikbudristek terkait permasalah kebutuhan guru. Selain itu Kementrian PANRB juga tengah melakukan koordinasi dengan Kementrian Kesehatan terkait pendataan tenaga honorer.
Mengenai potensi adanya jual beli data tenaga non ASN, pemerintah akan melakukan tindakan terhadap oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk praktik pencaloan atau KKN.
Tenaga honorer atau tenaga non ASN yang dimintai uang atau mendapat informasi dengan iming iming akan dimasukan ke database tenaga non ASN, hal tersebut dapat dilaporkan untuk dilakukan tindakan tegas.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya