2. Potongan Iuran BPJS
Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya 1%. Sebenarnya besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5% namun, 4%nya ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian regulasi yang mengatur mengenai pemotongan untuk iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019.
Yang mana aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 30 dijelaskan:
Iuran bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/ Daerah, PNS, Prajurit, anggota Polri, Kepala desa dan perangkat desa dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 % dibayar oleh pemberi kerja, dan
- 1 % dibayar oleh peserta.
Sehingga bagi anda penerima tunjangan sertifikasi tahun 2024 perlu bersiap bahwa tunjangan yang diperolehnya tentu akan mengalami pengurangan atau potongan pajak yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Demikian informasi mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2