Ada beberapa alasan kurikulum Merdeka tidak membuat tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan nomor 56/M/2022 yang mana ada dua solusi yang diberikan menjawab keresahan tersebut yakni:
1. Ketika jam tatap muka berkurang dan tidak memenuhi 24 JP per minggu, ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara 2 JP. Apabila setelah berlaku tambahan koordinator masih belum memenuhi 24 JP per minggu, maka ada solusi kedua.
2. Jika masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 JP per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tetap diakui 24 JP apabila pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 JP.
Selain itu pernyataan tersebut juga diperkuat dengan catatan dari Kemendikbud yakni sebagai berikut:
1.Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum.
2. Semua guru yang berhak menerima tunjangan pada kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut saat kurikulum baru.
Berikut jenis guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru dan besaran gaji pokok yang diterima:
1. Guru PNSD
Besaran TPG untuk guru PNSD adalah sebanyak satu kali gaji pokok perbulan yang mana tunjangan profesinya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulanan.
Besaran gaji pokok PNSD ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 sehingga aturan tersebut masih digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD dimana disebutkan bahwa untuk golongan III-A dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400. Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS mencapai Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 atau hampir Rp6 juta.
2. Guru CPNSD
Guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat namun belum mengikuti program prajabatan atau latsar maka besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yaitu sebanyak satu kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.
Sehingga, bagi guru yang masih berstatus CPNS, perhitungan gajinya masih 80 persen dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 yang mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A ini di angka Rp2.579.400 x 80 persen, jadi total yang dapatkan adalah Rp2.063.520.
3. Guru non PNS Inpassing
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS inpassing ini mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana untuk gaji pokok PNS ini mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 mengenai penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan.
4. Guru non PNS yang non Inpassing
Guru non PNS atau guru yang belum inpassing besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Besaran gaji yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulannya. Sehingga, bagi guru yang non PNS dan belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPG-nya bisa setara satu kali gaji pokok PNS.
5. Guru PPPK
Besaran tunjangan profesi guru guru PPPK ini mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Menurut aturan ini, besaran tunjangan profesi guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok atau sesuai SK.
Kemudian untuk gaji pokok PPPK ini mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020. Jadi Perpres Nomor 98 tahun 2020 tersebut yang mendasari terkait penggajian PPPK yang tertuang dalam lampiran tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Guru PPPK rata-rata ada di golongan 9 sehingga bagi guru PPPK yang baru lulus ini memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 dan akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahunnya. Namun, guru PPPK tersebut dapat dimungkinkan untuk naik pangkat dengan syarat harus memenuhi angka kredit yang ada yang mana kenaikan pangkat tersebut siklusnya per 3 atau 4 tahun.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN/EYN)