Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus Mulai Tahun Ajaran Baru 2022, Benarkah? Begini Kata Kemdikbud

- Editor

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan yang berlaku. Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyatakan bahwa bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah guru yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

2. Memenuhi beban kerja sebagai guru.

3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

4. Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.

5. Berusia paling tinggi 60 tahun.

6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Pada pelaksanaan Kurikulum Merdeka akan mengurangi jam tatap muka. Sehingga, dengan berkurangnya JP maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus karena tidak memenuhi syarat. Kurikulum Merdeka akan membuat perubahan pada struktur mata pelajaran terutama jumlah jam tatap muka per pekan.

Dengan berkurangnya jam tatap muka tersebut maka secara otomatis tidak memenuhi beban kerja 24 JP per minggu. Hal tersebut yang menjadi kekhawatiran guru di berbagai daerah. Apabila jam mengajar guru kurang dari 24 JP akan berpengaruh pada info gtk (tidak valid) yang berdampak tunjangan sertifikasi guru dihapus termasuk tamsil (tambahan penghasilan) dan tunjangan profesi guru.

Halaman Selanjutnya

Ada beberapa alasan kurikulum Merdeka…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis