Persyaratan untuk Memperoleh NUPTK
Perlu diketahui, seorang guru baru apalagi di tempat swasta tentu saja tak dapat memiliki NUPTK. Sebab nomor tersebut bisa dimunculkan setelah anda bekerja sebagai pendidik dan mengajar selama dua tahun berturut – turut. Berikut persyaratan yang perlu anda penuhi :
Pertama, anda harus memastikan bahwa anda sudah masuk dalam data Dapodik.
Kedua, anda harus memperhatikan lama anda bertugas. Jika sudah bekerja menjadi guru sekurang-kurangnya 2 tahun, maka anda akan memiliki NUPTK.
Ketiga, kelengkapan diri dengan menyertakan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Keempat, menyertakan ijazah.
Kelima, apabila anda berstatus non PNS dan sudah bekerja di satuan pendidikan yang dinaungi Pemda, maka wajib bagi anda untuk melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan yang sudah didapatkan dari Dinas Pendidikan.
Nah, demikian ulasan mengenai tunjangan NUPTK. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2