5 Manfaat Baru NUPTK Guru Tahun 2022 – 2023, Nomor 4 Guru Wajib Paham

- Editor

Sabtu, 7 Mei 2022 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manfaat NUPTK Bagi Guru – NUPTK sendiri merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan nomor induk bagi guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK memiliki banyak manfaatnya dan sangat penting bagi guru karena dapat menunjukan sebagai nomor identitas yang resmi dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan di bidang pendidikan.

Pengurusan NUPTK harus sesegera mungkin dilakukan karena, apabila tidak dapat menghambat segala kegiatan yang menggunakan NUPTK sebagai syarat utamanya.

Oleh sebab itu, Anda sebagai guru perlu mengecek apakah sudah terdaftar di dapodik atau belum dan segera menyelesaikan agar mendapatkan NUPTK.

Di tahun 2022- 2023 NUPTK memiliki benyak sekali manfaat yang pastinya berguna untuk guru dan harapannya guru dapat menanfaatkannya secara baik.

Berikut ini 5 manfaat NUPTK bagi guru yang perlu diketahui, yaitu:

1. NUPTK menjadi syarat wajib mendapatkan beasiswa pendidikan dari Kemendikbud

Salah satu contohnya yaitu beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Microcredential bidang literasi bagi guru SD dan guru PAUD.

Dalam persyaratan pendaftaran beasiswa ini salahsatunya yaitu guru harus memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

Apabila guru tidak memilikinya, maka guru yang mendaftar beasiswa tersebut akan menjadi kendala dan mengakibatkan tidak lulus.

2. NUPTK menjadi syarat wajib mengikuti PPG dalam jabatan

Diketahui bagi guru yang mengkuti Pogram Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan harus memiliki NUPTK.

Dan apabila Anda mengikuti pretest dan dinyatakan lulus, para guru juga tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan ketika tidak memiliki NUPTK.

Hal ini dikarenakan sudah tercatat dalam regulasi Kemendikbud, atau dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020.

3. NUPTK menjadi syarat honorer bisa menerima honorarium dari dana BOS

Aturan ini berlaku apabila dalam situasi normal maksudnya adalah sudah tidak ada bencana lagi baik bencana alam maupun pendemi. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk juknis dan BOS dan dan BOP.

Dalam petunjuk junis dijelaskan bahwa pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan beberapa persyaratan, salah satunya pada poin ke- tiganya yaitu memiliki NUPTK.

4. NUPTK menjadi syarat wajib pencairan tunjangan profesi guru

NUPTK sangat berpengaruh dalam pencairan tunjangan profesi guru, karena apabila Anda sebagai guru tidak memiliki NUPTK, maka status TPG nya tidak akan valid.

Yang artinya tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan.

5. NUPTK sering menjadi syarat wajib mengikuti kegiatan Kemdikbud untuk guru

Manfaat NUPTK bagi guru selanjunya yaitu menjadi syarat mengikuti kegiatan Kemdikbud , Kegiatan Kemdikbud yang dimaksud yaitu kegiatan seperti lomba guru, seminar nasional Kemdikbud dan lain sebagainya.

Selain itu, NUPTK juga sangat penting untuk diikuti kerena sering menjadi syarat untuk mengikuti olimpiade guru,atau hal yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

Demikian informasi 5 Manfaat Baru NUPTK Guru Tahun 2022 – 2023, Nomor 4 Guru Wajib Paham semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 1,541 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB