Tunjangan Honorer Hingga 2023, Menteri Keuangan Pastikan Hal Tersebut

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada guru honorer yang bertugas di Daerah khusus atau Daerah terpencil. Tujuan diberikan tunjangan ini  kepada guru adalah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Ini tentunya merupakan kabar gembira bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus terpencil. Sehingga akan tetap terjamin kehidupannya.

Untuk mengetahui daerah di mana tempat guru bertugas, bisa di cek di Info GTK di bagian Lokasi Sekolah Induk. Disana terdapat Kategori Desa/Kelurahan. Jika tempat mengajar guru merupakan daerah khusus atau tertinggal, maka keterangan yang tertera adalah daerah Tertinggal.

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru Honorer

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021, berikut kriteria penerima tunjangan khusus bagi guru honorer.

  1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  2. guru memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
  4. memiliki NUPTK;
  5. tercatat pada Dapodik;
  6. bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
  7. aktif mengajar; dan
  8. tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besaran yang Diterima

Adapun besarannya adalah sama dengan penerima tunjangan profesi bagi guru Non PNS, yaitu setara dengan gaji pokok PNS bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Kemudian bagi guru yang telah lulus P3K diberikan setara gaji pokok sesuai dengan aturan sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Bagi guru P3K yang memiliki ijazah S1 berada di golongan IX (sembilan), sedangkan bagi guru ASN dan PNS berada di golongan IIIa.

 

Demikian penjelasan terkait tunjangan honorer hingga 2023, semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 724 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis