Tunjangan Honorer Hingga 2023, Menteri Keuangan Pastikan Hal Tersebut

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tunjangan honorer hingga 2023 menjadi sebuah keputusan dan kabar yang sedikit berlawanan dengan Surat Edaran pemerintah yang mengarahkan seluruh pegawai honorer akan dihapuskan di tahun 2023.

Untuk lebih menambah wawasan teman-teman guru honorer semua, berikut ini merupakan beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh guru honorer.

Jenis Tunjangan yang Diterima Guru Honorer

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa tenaga honorer terbagi ke dalam dua jenis, yaitu tenaga honorer sekolah atau yayasan dan tenaga honorer daerah.

Tenaga honorer sekolah atau yayasan memiliki SK Kepala Sekolah/Yayasan, sedangkan tenaga honorer daerah memiliki SK Bupati atau Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah tersebut.

Dari kedua tenaga honorer ini, tenaga honorer guru akan mendapatkan tiga tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya jika memang aturannya berjalan, maka tenaga honorer guru akan lebih sejahtera.

Tiga tunjangan yang dimaksud adalah pemberian tunjangan dari Dana BOS, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non PNS, dan tunjangan khusus.

Insentif Dana BOS

Kabar gembira bagi guru honorer yang pertama adalah mendapatkan insentif Dana BOS. Guru yang berstatus honor bisa mendapatkan insentif dari Dana BOS. Asalkan guru tersebut memenuhi kriteria penerima dan BOS sesuai aturan yang berlaku.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.

Ada 3 ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor yaitu:

  1. pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  2. pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal.
  3. honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Syarat Penerima Insentif Dana BOS

Aturan yang membahas terkait insentif Dana BOS ini adalah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Syarat penerima Dana BOS bagi guru honorer adalah sebagai berikut.

  1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  2. tercatat pada Dapodik;
  3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) ; dan
  4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kemudian aturan tersebut menjelaskan bahwa persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Besaran yang Diterima Guru Honorer

Pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Apabila ada sekolah yang memiliki tenaga honorer dengan jumlah yang sedikit dan jumlah siswanya banyak, maka tenaga honorer tersebut berpeluang untuk mendapatkan insentif yang lebih besar.

Kabarnya, insentif dana BOS ini akan mulai dibayarkan mulai bulan Maret lalu. Mengingat pencairan dana BOS tahap 1 sudah diterima di beberapa daerah. Bahkan ada yang sudah masuk di rekening sejak bulan Februari belakang

 

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Profesi Guru…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 599 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru