Tunjangan Honorer Hingga 2023, Menteri Keuangan Pastikan Hal Tersebut

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan honorer hingga 2023 hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri keuangan Sri Mulyani, membawa angin segar bagi pada honorer.

Pasalnya tunjangan yang diterima honorer menjadi salah satu sumber penghasilan yang membantu untuk mensejahterakan honorer.

Honorer dalam hal ini baik pegawai yang bekerja pada instansi kesehatan ataupun pendidikan dan yang lainnya.

Kita ketahui sendiri adanya edaran yang akan menghapuskan honorer dan tercatat paling lambat September 2023.

Tunjangan honorer hingga 2023 memberi isyarat bahwasannya pegawai honorer masih dan akan tetap dibutuhkan pada keberjalanan sebuah Instansi.

Untuk lebih lengkapnya berikut merupakan penjelasan terkait tunjangan honorer hingga 2023 yang di sampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.

Tunjangaan Honorer Hingga 2023

Pemerintah pastikan tunjangan untuk profesi guru non ASN  akan tetap berlanjut dan diberikan pada tahun 2023.

Hal tersebut dikarenakan alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukan dalam anggaran APBN Negara pada tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa, pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp. 574, 9 triliun.

Adapaun anggaran pendidikan Rp. 608,3 triliun itu sendiri dari belanja pemerintah pusat dengan sejumlah Rp. 233,9 triliun, lalu di transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp. 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp. 69, 5 triliun.

 

Untuk selanjutnya yakni rincian alokasi anggaran pendidikan Indonesia di tahun 2023 yang menjadi acuan tunjangan honorer berlanjut hingga tahun tersebut.

Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan Indonesia 2023

Secara rinci bagi pos atau untuk belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa.

Selanjutnya juga untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 mahasiswa, dan juga untuk tunjangan profesi guru (TPG) non PNS kepada 556.900 guru honorer.

“Tunjangan profesi guru, baik PNS maupun non PNS akan tetap disediakan. Sebanyak 556.900 guru non ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru,” jleas beliau Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI Selasa (30/8/2022).

Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS PAUD yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik

Selanjutnya, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan. Selain pos tersebut, dialokasikan guna pembiayaan pendidikan.

 

Untuk selanjutnya yakni arah kebijakan anggaran pendidikan Indonesia 2023 guna menyikapi kebijakan bahwa tunjangan honorer hingga 2023.

Arah Kebijakan Anggaran Pendidikan Indonesia 2023

Selain hal tersebut, digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana (sarpras) penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T.

Arah dari kebijakan pendidikan Indonesia tahun 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD.

“Jadi anggaran pendidikan Indonesia 2023 yang sebesar Rp. 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen (atas APBN) tetap di jaga,” ucap Sri Mulyani.

 

Halaman Selanjutnya

Tunjangan honorer hingga 2023…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 595 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru