Tunjangan Honorer Hingga 2023, Menteri Keuangan Pastikan Hal Tersebut

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tunjangan Profesi Guru

Guru honorer atau dengan kata lain guru Non PNS juga bisa mendapatkan TPG. Hal ini merupakan salah satu kabar gembira bagi guru honorer.

Pemberian TPG bagi guru honorer telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Kriteria PenerimaTPG Non PNS

Adapun kriteria penerima tunjangan profesi bagi guru Non PNS adalah sebagai beirkut.

  1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. guru tersebut memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
  4. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
  5. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  6. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  7. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  8. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  9. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan
  11. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Pada syarat memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi yang:

  1. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
  2. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  3. bertugas di Daerah Khusus;

Besaran yang Diterima

Ada dua jenis besaran yang akan diterima oleh guru Non PNS ini. Antara lain adalah sebagai berikut.

  1. setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan aturan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
  2. sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

 

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Khusus…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 724 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis