Tunjangan Profesi Guru
Guru honorer atau dengan kata lain guru Non PNS juga bisa mendapatkan TPG. Hal ini merupakan salah satu kabar gembira bagi guru honorer.
Pemberian TPG bagi guru honorer telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Kriteria PenerimaTPG Non PNS
Adapun kriteria penerima tunjangan profesi bagi guru Non PNS adalah sebagai beirkut.
- memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- guru tersebut memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
- memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
- tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan
- tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Pada syarat memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi yang:
- mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
- bertugas di Daerah Khusus;
Besaran yang Diterima
Ada dua jenis besaran yang akan diterima oleh guru Non PNS ini. Antara lain adalah sebagai berikut.
- setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan aturan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
- sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya