Tunjangan Akan di Transfer Langsung ke Rekening Guru ? Berikut Penjelasannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Itulah sebabnya tidak mengherankan apabila nantinya Mendikbud Ristek Nadiem akan mempersingkat alur birokrasi dengan cara tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru dari pemerintah pusat.

Tentunya usulan ini dapat menjadi kabar gembira terutama bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi apabila bisa terealisasikan pada pencairan tunjangan berikutnya.

Tetapi yang perlu digaris bawahi adalah, bahwa perubahan alur birokrasi tersebut belum final dan masih sekedar rencana yang disampaikan oleh Mendikbud Ristek dalam rapat koordinasi tersebut. Hal ini terbukti dengan masih berlakunya Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022. Termasuk pasal 6 ayat 2 yang sudah disebutkan sebelumnya.

Pertemuan antara Menteri Nadiem Anwar Makarim dengan Menpan Abdullah Azwar Anas tersebut sebagai upaya melaksanakan mandat Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi birokrasi di sektor pendidikan agar berjalan lebih efektif.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, seluruh elemen pemerintah diminta untuk segera melakukan kolaborasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan dengan berbagai dimensinya,” kata Menpan RB.

Perlu digaris bawahi kembali bahwa reformasi birokrasi tematik merupakan salah satu strategi untuk mempercepat dampak serta hasil capaian dari reformasi tersebut. Dalam sektor pendidikan, Mendikbud Ristek juga mengapresiasi penjelasan Menpan RB terkait adanya reformasi birokrasi tersebut.

Demikian penjelasan terkait tunjangan akan ditransfer ke rekening guru. Tentunya semua guru mengharapkan keputusan yang terbaik untuk menunjang kesejahteraan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis