Tunjangan Akan di Transfer Langsung ke Rekening Guru ? Berikut Penjelasannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengadakan rapat koordinasi untuk membangun reformasi birokrasi di jalur pendidikan.

Dalam rapat koordinasi tersebut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengubah alur transfer tunjangan guru. Itu disampaikan pada saat berkoordinasi dengan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 lalu di kantor Kementerian Menpan RB.

Hal krusial yang disampaikan Menteri Nadiem tersebut menjadi dasar dari beredarnya isu bahwa tunjangan akan di transfer langsung ke rekening guru. Dana tunjangan tersebut ditransfer kepada guru Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, dilansir dari berita soloraya (4/12/2022), dana tunjangan ditransfer kepada masing – masing pemerintah daerah terlebih dahulu. Setelah itu akan didistribusikan kepada guru yang bersangkutan.

Mengenai fenomena ini, Menteri Nadiem berniat untuk mempersingkat alur birokrasi yakni dengan cara tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru. Dengan demikian. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwasannya untuk kedepannya dana tunjangan untuk guru ASN akan langsung ditransfer ke rekening guru, bukan lagi melalui Pemerintah Daerah.

Saat ini, regulasi terkait tunjangan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah.

Terkait penyaluran tunjangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya tunjangan profesi guru disebutkan dalam Permendikbud pasal 6 ayat 2. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah “Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya“.

Adanya peraturan ini menyebabkan waktu distribusi dana tunjangan guru di beberapa daerah mengalami perbedaan, tergantung masing – masing pemda. Hal itu terbukti dengan adanya kasus guru di suatu daerah yang telah menerima dana tunjangan guru untuk triwulan 3 dan 4 bulan ini. Tetapi di daerah lain belum cair untuk triwulan 3.

Halaman Selanjutnya

Alur Birokrasi Dengan Cara Tunjangan Akan Ditransfer Langsung Ke Rekening

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru