Tunjangan 3 Juta untuk Honorer Akan Cair November

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut berstatus sebaga guru tetap madrasah. Hal tersebut merupakan guru non PNS yang diangkat oleh pemerintah atau Pemda, Kepala Madrasah Negeri, dan juga tercatat pada satuan administrasi pangkal pada madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag dan juga melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif telah memenuhi kualifikasi akademik dengna ijazah terakhir mereka adalah S1 atau DIV.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif bukanlah penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementria Agama.
  • Guru calon penerima tunjangan instentif belum memasuki usia pensiun dengan batas usia maksimal adalah 60 tahun.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tidak beralih status dari guru RA dan juga guru madrasah.
  • Guru Calon Penerima tunjangan insentif tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tidak sedang merangkap jabatan sebagai lembaga eksekutif, yudikatif dan juga legislatif.

Selain beberapa kriteria diatas tentu untuk menerima tunjangan tersebut juga terdapat beberapa syarat. Syarat tersebut harus dipenuhi oleh guru madrasah untuk menerima tunjangan yang akan diberikan oleh Kementrian Agama tersebut.

Syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah syarat yang wajib dilakukan oleh guru madrasah RA, MI, MTs dan MA. Untuk menerima tunjangan insentif tersebut maka guru madrasah harus memenuhi dua persyaratan.

Dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru madrasah RA, MI, MTS dan juga MA tersebut adalah guru haruslah masih memiliki status sebagai non ASN dan non Sertifikasi. Selain itu guru juga harus dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Untuk memenuhi status layak bayar tersebut, guru harus dapat membuktikan dengan memenuhi Surat Keterangan Layak Bayar atau SKLB yang masih berlaku. Dengan demikian surat tersebut juga wajib untuk disertakan.

Selain itu, tidak semua guru madrasah dapat menerima tunjangan tersebut. Hanya guru madrasah yang telah memenuhi kriteria diatas saja yang dapat menerima tunjangan yang akan diberikan oleh Kementiran Agama.

Guru madrasah wajib untuk memperhatikan beberapa kriteria diatas jika ingin mendapatkan tunjangan dari kementrian agama tersebut. Selain itu juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh ketentuan yang berlaku tersebut.

Selanjutnya jika beberapa hal tersebut telah dilakukan, maka guru madrasah akan menunggu pemerintah dalam proses pembayaran yang akan dilakukan untuk guru madrasah tersebut.

Demikian informasi mengenai Tunjangan 3 Juta untuk Honorer Akan Cair November

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis