Tunjangan 3 Juta untuk Honorer Akan Cair November

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jika tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun maka tunjangan Insentif yang akan diterima oleh guru madrasah seperti RA, MI, MTs, dan juga MA yang masih memiliki status sebagai non ASN dan non Sertifikasi adalah sebesar 3 juta rupiah.

M Zain juga mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun dan akan diupayakan untuk cair paling lambat pada bulan November 2022 ini. Tunjangan yang akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs dan juga MA tersebut merupakan bentuk rekognisi negara.

Pemerintah memberikan tunjangan insentif tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan guru madrasah tersebut. Selain itu hal tersebut sebaga bentuk penghargaan untuk guru yang telah berdedikasi dan telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan siswa di Indonesia.

Dengan pemberian tunjangan dari Kementrian Agama tersebut diharapkan hal tersebut dapat memotivasi guru madrasah yang berstatus non ASN dan juga non Sertifikasi untuk dapat meningkatkan kinerja dan juga meningkatakan kualitas layanan Pendidikan.

Walaupun demikian kuota penerima tunjangan insentif tersebut bersifat terbatas. Hanya guru madrasah yang memiliki kriteria tertentulah yang dapat menerima tunjangan insentif tersebut. Sehingga guru yang memiliki kriteria tersebut akan diberikan tunjangan insentif.

Selain itu, penerima tunjangan isentif yang akan diberikan oleh guru madrasah tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari provinsi masing masing. Oleh sebab itu tidak semua daerah memiliki kuota yang sama.

Untuk kriteria guru madrasah RA, MI, MTs, dan MA yang masih berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 3 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru Madrasah tersebut masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, dan juga MA yang telah terdaftar pada program SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.
  • Guru Madrasah tersebut belum memiliki serdik atau sertifikat pendidik
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut memiliki Nomor PTK Kementrian Agama atau NPK dan juga memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut masih mengajar di pada satuan administrasi pangkal binaan dari Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Bestatus sebaga guru tetap

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru