Tim Khusus – Pada saat ini terdapat informasi untuk Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara yang lain. Informasi tersebut adalah mengenai tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Aturan mengenai Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN) atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo.
Aturan atau ketentuan tersebut juga sejalan dengan terbitnya Perpes atau peraturan presiden No 116/2022 yang telah diteken oleh presiden Joko Widodo pada 14 september 2022. Aturan tersebut dibuat agar menciptakan Aparatur Sipil Negara yang efektif, efisien, akuntabel dan juga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada aturan tersebut khususnya pada pasal 2 dijelaskan mengenai Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang bertujuan untuk memastikan kebijakan dan juga implementasi manajemen ASN di Instansi pemerintah dan juga untuk mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.
Penyelenggaraan tim ini dilaksanakan oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB Pejatab yang Berwewenang, dan juga pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Kemudian pada nantinya, tim khusus tersebut akan dilaksanakan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian kepala BKN akan melakukan penetapan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat strategi untuk pelaksanaan dalam pengawasan dan pengendalian.
Selain itu prioritas untuk pelaksanaan NSPK Manajemen ASN akan dijadikan objek pengendalian. Serta jumlah dan instansi pemerintah yang dijadikan objek pengawasan dan juga pengendalian.
Pada pasal 6 ayat 3, dijelaskan untuk menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN tersebut, BKN juga akan melibatkan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementrian ataupun lembaga yang terkait.
Tim tersebut juga akan melakukan metode reprensif dan preventif.
Metode preventif tersebut akan dilakukan dengan cara penilaian kebijakan dan juga pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga akan dilakukan dengan bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan juga pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya