Tugas Tim Khusus Yang Mengawasi PNS

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus – Pada saat ini terdapat informasi untuk Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara yang lain. Informasi tersebut adalah mengenai tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Aturan mengenai Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN) atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo.

Aturan atau ketentuan tersebut juga sejalan dengan terbitnya Perpes atau peraturan presiden No 116/2022 yang telah diteken oleh presiden Joko Widodo pada 14 september 2022. Aturan tersebut dibuat agar menciptakan Aparatur Sipil Negara yang efektif, efisien, akuntabel dan juga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada aturan tersebut khususnya pada pasal 2 dijelaskan mengenai Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang bertujuan untuk memastikan kebijakan dan juga implementasi manajemen ASN di Instansi pemerintah dan juga untuk mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

Penyelenggaraan tim ini dilaksanakan oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB Pejatab yang Berwewenang, dan juga pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Kemudian pada nantinya, tim khusus tersebut akan dilaksanakan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Kemudian kepala BKN akan melakukan penetapan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat strategi untuk pelaksanaan dalam pengawasan dan pengendalian.

Selain itu prioritas untuk pelaksanaan NSPK Manajemen ASN akan dijadikan objek pengendalian. Serta jumlah dan instansi pemerintah yang dijadikan objek pengawasan dan juga pengendalian.

Pada pasal 6 ayat 3, dijelaskan untuk menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN tersebut, BKN juga akan melibatkan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementrian ataupun lembaga yang terkait.

Tim tersebut juga akan melakukan metode reprensif dan preventif.

Metode preventif tersebut akan dilakukan dengan cara penilaian kebijakan dan juga pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga akan dilakukan dengan bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan juga pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Halaman Selanjutnya

Pasal 9 ayat 2

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis