Tugas Tim Khusus Yang Mengawasi PNS

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus – Pada saat ini terdapat informasi untuk Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara yang lain. Informasi tersebut adalah mengenai tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Aturan mengenai Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN) atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo.

Aturan atau ketentuan tersebut juga sejalan dengan terbitnya Perpes atau peraturan presiden No 116/2022 yang telah diteken oleh presiden Joko Widodo pada 14 september 2022. Aturan tersebut dibuat agar menciptakan Aparatur Sipil Negara yang efektif, efisien, akuntabel dan juga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada aturan tersebut khususnya pada pasal 2 dijelaskan mengenai Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang bertujuan untuk memastikan kebijakan dan juga implementasi manajemen ASN di Instansi pemerintah dan juga untuk mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

Penyelenggaraan tim ini dilaksanakan oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB Pejatab yang Berwewenang, dan juga pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Kemudian pada nantinya, tim khusus tersebut akan dilaksanakan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Kemudian kepala BKN akan melakukan penetapan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat strategi untuk pelaksanaan dalam pengawasan dan pengendalian.

Selain itu prioritas untuk pelaksanaan NSPK Manajemen ASN akan dijadikan objek pengendalian. Serta jumlah dan instansi pemerintah yang dijadikan objek pengawasan dan juga pengendalian.

Pada pasal 6 ayat 3, dijelaskan untuk menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN tersebut, BKN juga akan melibatkan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementrian ataupun lembaga yang terkait.

Tim tersebut juga akan melakukan metode reprensif dan preventif.

Metode preventif tersebut akan dilakukan dengan cara penilaian kebijakan dan juga pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga akan dilakukan dengan bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan juga pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Halaman Selanjutnya

Pasal 9 ayat 2

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis