Tugas Tim Khusus Yang Mengawasi PNS

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus – Pada saat ini terdapat informasi untuk Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara yang lain. Informasi tersebut adalah mengenai tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Aturan mengenai Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN) atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo.

Aturan atau ketentuan tersebut juga sejalan dengan terbitnya Perpes atau peraturan presiden No 116/2022 yang telah diteken oleh presiden Joko Widodo pada 14 september 2022. Aturan tersebut dibuat agar menciptakan Aparatur Sipil Negara yang efektif, efisien, akuntabel dan juga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada aturan tersebut khususnya pada pasal 2 dijelaskan mengenai Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang bertujuan untuk memastikan kebijakan dan juga implementasi manajemen ASN di Instansi pemerintah dan juga untuk mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

Penyelenggaraan tim ini dilaksanakan oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB Pejatab yang Berwewenang, dan juga pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Kemudian pada nantinya, tim khusus tersebut akan dilaksanakan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Kemudian kepala BKN akan melakukan penetapan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat strategi untuk pelaksanaan dalam pengawasan dan pengendalian.

Selain itu prioritas untuk pelaksanaan NSPK Manajemen ASN akan dijadikan objek pengendalian. Serta jumlah dan instansi pemerintah yang dijadikan objek pengawasan dan juga pengendalian.

Pada pasal 6 ayat 3, dijelaskan untuk menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN tersebut, BKN juga akan melibatkan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementrian ataupun lembaga yang terkait.

Tim tersebut juga akan melakukan metode reprensif dan preventif.

Metode preventif tersebut akan dilakukan dengan cara penilaian kebijakan dan juga pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga akan dilakukan dengan bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan juga pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Halaman Selanjutnya

Pasal 9 ayat 2

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis