1. Tahap Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
Dalam tahap ini, dilakukan pengiputan data dan/atau pembaharuan data yang telah ada melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru juga dapat memastikan kembali kebenaran data yang telah dimasukan. Kemudian, data akan diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Direktoran Jenderal untuk menilai keakuratan dan tidak atau logisnya data.
2. Tahap Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Setelah data dimasukan dalam sistem Dapodik, dan diterima serta dijamin kebenarannya, maka data akan dilakukan validasi. Setelah itu, barulah dilakukan penetapan penerima tunjangan.
3. Tahap Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tahap pembayaran dilakukan setelah proses validasi data selesai. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru akan diproses oleh Dinas Pendidikan dengan ketentuan yang telah diatus oleh Permendikbudristek No. 4 tahun 2022. Pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022 akan dilakukan paling lambat 13 hari kerja setelah diterimanya tunjangan di rekening kas umum daerah.
Demikianlah nominal, syarat, serta tahapan yang perlu diketahui oleh guru ASN mengenai Tunjangan Profesi Guru. (gan/gan)
_______________________________________
Bergabunglah dalam Diklat Nasional 40 JP “Penguatan Literasi dan Numerasi di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Era Kurikulum Merdeka” pada 11-12 November dan 14-15 November 2022. Dapatkanlah harga promo dari Rp. 159.000 menjadri hanya Rp. 99.000
Segera daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Ayu (085803538569)