TPG Triwulan IV Akan Cair November. Simak Nominal, Syarat dan Tahapannya!

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Tahap Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

Dalam tahap ini, dilakukan pengiputan data dan/atau pembaharuan data yang telah ada melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru juga dapat memastikan kembali kebenaran data yang telah dimasukan. Kemudian, data akan diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Direktoran Jenderal untuk menilai keakuratan dan tidak atau logisnya data.

2. Tahap Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

Setelah data dimasukan dalam sistem Dapodik, dan diterima serta dijamin kebenarannya, maka data akan dilakukan validasi. Setelah itu, barulah dilakukan penetapan penerima tunjangan.

3. Tahap Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tahap pembayaran dilakukan setelah proses validasi data selesai. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru akan diproses oleh Dinas Pendidikan dengan ketentuan yang telah diatus oleh Permendikbudristek No. 4 tahun 2022. Pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022 akan dilakukan paling lambat 13 hari kerja setelah diterimanya tunjangan di rekening kas umum daerah.

Demikianlah nominal, syarat, serta tahapan yang perlu diketahui oleh guru ASN mengenai Tunjangan Profesi Guru. (gan/gan)

_______________________________________

Bergabunglah dalam Diklat Nasional 40 JP “Penguatan Literasi dan Numerasi di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Era Kurikulum Merdeka” pada 11-12 November dan 14-15 November 2022. Dapatkanlah harga promo dari Rp. 159.000 menjadri hanya Rp. 99.000

Segera daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Ayu (085803538569)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis