Untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022, guru juga harus melengkapi beberapa persyaratan dibawah ini,
- Kepemilikan terhadap Sertifikat Pendidik;
- Berstatus sebagai guru ASN di daerah yang dibina oleh Kementerian;
- Telah mengajar satuan pendidikan tertentu yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian;
- Memiliki Surat Keputusan Mengajar sebagai bukti telah melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik;
- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan apa yang tercantum pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
- Mendapat penilaian kerja minimal “Baik”;
- Mengajar peserta didik di kelas sesuai dengan jumlah yang ditentukan; dan
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi yang lain.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022
Sesuai yang tertuang dalam Permendikbudristek No.4 tahun 2022, ada beberapa tahapan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022. Ketiga tahapan tersebut adalah sebagai berikut,
Halaman berikutnya
1. Tahap Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya