Terkait jadwal pencairan TPG ini belum tau kapan akan dicairkan. Mengenai, tanggal pencairannya tentu akan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah masing-masing pada wilayah tersebut.
Tunjangan yang nantinya diberikan pemerintah untuk guru sertifikasi ini tidak bisa begitu saja langsung cair apabila para guru sertifikasi tersebut tidak memenuhi kriteria dan persyaratan atau mengalami hal-hal berikut:
- Guru sertifikasi tersebut telah meninggal dunia.
- Guru sertifikasi memasuki masa pensiun.
- Guru sertifikasi melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.
- Guru sertifikasi dikenai pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.
- Guru sertifikasi sudah tidak menduduki jabatan fungsional guru.
Mengenai pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2023 ini sebelumnya telah tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam Permendikbud Ristek ini mengatur mengenai juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan guru ASN yang berada di Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Berikut ini mengenai aturan yang membahas tunjangan sertifikasi guru pada tahapan penyaluran tunjangan :
- Terkait input pembaharuan data guru ASN daerah
- Validasi dan penetapan calon penerima tunjangan
- Pembayaran terkait tunjangan
- Tunjangan yang akan diterima oleh guru
Itulah tadi informasi terkait tunjangan profesi guru yang wajib disimak, untuk itu para guru sertifikasi dapat terus mengupdate terkait informasinya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
(nlm/law)
Halaman : 1 2