TPG Guru Sertifikasi Akan Cair 2023, Berikut Kriterianya!

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik datang kembali untuk para guru, terkhusus bagi para guru sertifikasi yang kabarnya akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan ini rencananya akan dicairkan pada bulan Maret 2023 asalkan guru tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi para guru yang telah mengantongi sertifikasi, tentu hal ini menjadi kabar yang sangat baik pasalnya akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari TPG ini dimulai pada bulan Januari hingga bulan Maret. Terlepas dari itu perlu diketahui, mengenai tunjangan profesi guru ini akan diberikan kepada guru sertifikasi baik yang PNS maupun non PNS dengan besaran yang berbeda.

Hal tersebut tentunya sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4, di mana guru PNS yang sudah sertifikasi maka akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, dalam Permendiknas No 72 Tahun 2008 Pasal 2 yang mengatur mengenai TPG, akan diterima guru non PNS sertifikasi tetapi belum jabatan fungsional guru akan diberikan TPG sebesar Rp1,5 juta.

Terkait tunjangan profesi guru ini (TPG) akan diberikan setiap bulannya, akan tetapi pencairan tunjangan ini akan dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, setiap tahun akan ada sebanyak empat kali pencairan.

Sebelum dilakukannya pencairan tersebut, maka akan dilakukan sinkronisasi data guru sertifikasi. Adapun mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi guru dan sertifikasi ialah dirinci sebagai berikut:

  1. Pencairan TPG pada triwulan I: pada bulan Maret, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Februari.
  2. Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan II: pada bulan Juni, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Mei.
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan III: pada bulan September, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Agustus.
  4. Pencairan TPG untuk triwulan IV: pada bulan November, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya
Kapan pencairan TPG

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3,327 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru